Usulkan Nama IKN Provinsi DKI Kutai Raya

AORDA Kaltim Gelar FGD Bahas UU Perpindahan IKN

Berita Utama Daerah Nasional
AORDA Kaltim menggelar FGD membahas Rancangan Undang-Undang perpindahan Ibu Kota Negara Republik Indonesia ke Kaltim. (foto : Setyo)
AORDA Kaltim menggelar FGD membahas Rancangan Undang-Undang perpindahan Ibu Kota Negara Republik Indonesia ke Kaltim. (foto : Setyo)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : AORDA (Aliansi Pimpinan Ormas Daerah) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang Rancangan Undang-Undang perpindahan Ibu Kota Negara Republik Indonesia ke Kaltim di ruang meeting Hotel Mercure Kota Samarinda, Kamis (11/11/2021).

Dalam keterangannya, Ketua Umum AORDA Mohammad Djailani mengatakan, dalam Sidang Pleno III tersebut pihaknya telah membahas apa yang ada di dalam Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN), dan dalam waktu dekat akan menyerahkan pernyataan sikap kepada DPR RI.

“Jadi poin Pertama yang akan disampaikan yakni, mendukung penuh rencana Pemerintah Republik Indonesia untuk memindahkan IKN ke Kabupaten Panajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara Kaltim,” ucap Djailani kepada awak media DETAKKaltim.Com group HUKUMKriminal.net.

Dalam rangka percepatan serta memperkuat rencana pemindahan IKN Republik Indonesia ke Kabupaten PPU dan Kukar di Kaltim, maka rumusan Pasal dan Ayat dari RUU IKN  tidak mengabaikan Undang-Undang yang berlaku.

“Untuk poin Kedua dasarnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” lanjut Djaelani.

Sebab, kata Djaelani lebih lanjut, dalam draf RUU IKN Pasal 9 tertulis, pemerintah khusus IKN dipimpin oleh Kepala Otorita IKN yang ditunjuk, diangkat dan diberhentikan langsung oleh Presiden.

“Jadi saat IKN diresmikan, tidak ada yang menjabat Gubernur dan DPR sehingga tidak sesuai dengan UUD Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, artinya kawasan tersebut adalah ekslusif,” jelasnya.

Kemudian Ketiga, mendukung rencana terbentuknya Badan Otorita kawasan IKN yang ditunjuk langsung Presiden RI, yang melibatkan para pemangku kepentingan di daerah.

Pernyataan Keempat ialah, mengusulkan nama IKN yakni ‘Provinsi DKI Kutai Raya’. Yang mana adalah kepanjangan dari Kesejahteraan Untuk Tanah Air Indonesia Raya (KUTAI RAYA).

“Penamaan Ibu Kota, seperti di Jakarta namanya DKI Jaya, Jaya yang artinya Jakarta Raya. Kalau pindah ke sini iya kita juga menginginkan tetap sama. Ada Provinsi Daerah Khusus Istimewa, kita mengusulkan Kutai Raya. Rakyat Kaltim menggunakan nama IKN baru Provinsi DKI Kutai Raya. Kaltim adalah wilayah Kerajaan tertua di Indonesia. Di samping sebagai keberkahan karena pindah ke Kaltim, tentu kita harus mengenang sejarahnya.” tandasnya. (HUKUMKriminal.net).

Penulis : Setyo Wahyu Aditya

Editor : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *