Terdakwa Terima Putusan Majelis Hakim

Bawa Kabur Motor, Eko Diganjar Hukuman 1,5 Tahun Penjara

Berita Utama Pengadilan Pidana Umum
Terdakwa Eko Widiantoro mendengarkan amar putusan Majelis Hakim. (foto : Ib)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Eko Widiantoro (41), warga Balikpapan yang mencoba melakukan pencurian motor dengan membawa kabur 1 unit  Honda Beat milik korban Sri Wahyuni ketika diparkir untuk membeli roti bakar di Jalan Biawan, Kelurahan Sidomulyo, Samarinda kini harus merasakan mendekam di balik jeruji besi Rutan Sempaja, Samarinda.

Terdakwa Eko dengan nomor perkara 892/Pid.B/2019/PN Smr dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana dalam dakwaan JPU Pasal 362 KUHP.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,” sebut Ketua Majelis Hakim Rustam SH MH yang didampingi Lucius Sunarno SH MH dan Budi Santoso SH dalam amar putusannya di PN Samarinda, Rabu (6/11/2019) sore.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum ini langsung menyatakan menerima, demikian juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Purwantoro SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda menyatakan menerima putusan tersebut.

Sebelumnya, JPU menuntut Eko dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun atas perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian.

Seperti terungkap pada fakta persidangan, aksi nekat Eko membawa kabur motor tanpa seizin pemiliknya itu dilatarbelakangi karena ingin punya motor sendiri buat dipakai sehari-hari.

Kejadian ini terjadi, Jum’at (12/6/2019) lalu, dimana korban Sri Wahyuni memarkirkan motor tanpa melepas kunci kontaknya. Kesempatan inilah digunakan Eko untuk membawa kabur motor korban. Namun sayang, Eko yang telah kabur membawa motor korban kemudian dikejar oleh penjual roti dan berhasil ditangkap. (HK.net)

Penulis : ib

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *