Satu Saksi Meringankan Mantan Hakim Agung
Penasehat Hukum Ismunandar dan Encek Hadirkan Saksi Meringankan
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi terdakwa Ismunandar dan Encek Unguria Riarinda Firgasih di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda kembali di gelar secara virtual, Senin (8/2/2021)pagi.
Sidang kali ini, Penasehat Hukum Ismunandar dan Encek menghadirkan saksi meringankan atau a de charge untuk didengar keterangannya oleh Majelis Hakim, dalam rangka melakukan pembelaan atas dakwaan yang ditujukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para terdakwa.
Untuk terdakwa Encek Unguria, Penasehat Hukum (PH) menghadirkan masing-masing Haristo, Junaidi dan Priyanto. Sedangkan untuk terdakwa Ismunandar PH menghadirkan Emi Wati, Yesaya Poluan Pelleng, dan Sayid Sulaiman Al Idrus.
Semua saksi meringankan ini berada di gedung Kejari Samarinda untuk memberikan keterangan meringankan kepada kedua terdakwa didalam agenda sidang mendengarkan keterangan saksi, yang digelar secara virtual melalui PN Samarinda.
Selepas memberikan kesaksian kepada Majelis Hakim diketuai Joni Kondolele SH MM didampingi Hakim Anggota Lucius Sunarno SH MH dan Ukar Priyambodo SH MH, kepada HUKUMKriminal.net, saksi Emi dalam kesaksiannya kepada Majelis Hakim menerangkan bahwa ia memiliki Lembaga Kampung Hijau yang selama ini dibina oleh Bupati Kutai Timur Ismunandar.
Emi menyampaikan kesaksiannya di dalam sidang, terkait Sidang Isbat Nikah Massal Terpadu sebanyak 140 peserta sangat didukung Ismunandar sebagai Bupati Kutim.
“Kami sampaikan ada satu program yang sangat luar biasa atas permintaan masyarakat di tahun 2017. Ada Sidang Isbat Massal Terpadu, sasaran kami ada satu Kecamatan yang masyarakatnya awam dan tidak memiliki buku nikah, itu sangat di-support Bapak Bupati,” jelas Emi.
Saksi Sayid Sulaiman Al Idrus dalam keterangannya mengatakan, dalam sidang ia menyampaikan tentang kebaikan Ismunandar yang suka membantu Majelis Taklim di Sangatta, baik dalam bentuk konsumsi maupun akomodasi. Termasuk juga bantuan kepada organisasi kepemudaan dan kedaerahan.
“Beliau tidak menutup mata, selalu memberikan bantuan terhadap kegiatan keagamaan,” jelas Sayid Sulaiman.
Saksi Junaid yang lebih dikenal sebagai Guru Junaid dalam keteranganya terkait pertanyaan Majelis Hakim seputar bantuan Encek Unguria, selama menjabat sebagai anggota DPRD dan Ketua DPRD Kutai Timur kepada Majelis Taklim dan Masjid.
“Jawaban saya, memang bunda itu orangnya loyal kepada Majelis Taklim. Ada 343 Majelis, semua Bunda uruskan Akte Notarisnya. Bahkan setiap tahun ribuan anggota Majelis Taklim, Bunda kasi seragam. Itu yang saya jawab tadi di Pengadilan,” jelas Junaid.
Priyanto yang merupakan Ketua Gapoktan dalam keterangannya mengatakan, menyampaikan di Pengadilan jika benar pernah mendapat bantuan Rp100 Juta.
Bantuan tersebut untuk pemesanan Beras yang dibagikan kepada Majelis Taklim se-Kecamatan Kaubun sebanyak 8 ton.
“Beras itu kita kemas per 5 Kilo , jadi jumlahnya 1.600 kemasan. Itu atas inisiatif Bunda untuk membantu anggota Majelis Taklim yang ada di Kecamatan Kaubun,” jelas Priyanto.
Yesaya Poluan Pelleng yang berprofesi sebagai Pendeta dalam keterangannya mengatakan, di persidangan ia ditanya Mejelis Hakim terkait peran Ismunandar sebagai Bupati. Iapun menjelaskan perannya sangat luar bisa bagi antar ummat beragama di Kutai Timur, sehingga terjadi keharmonisan.
“Kehadiran beliau dalam kegiatan-kegiatan keagamaan, khususnya ummat Kristiani. Beliau itu nggak sungkan-sungkan untuk hadir, dan memberikan sumbangsih pada kegiatan kerohanian,” jelas Yeyasa.
Sedangkan Haristo yang berprofesi sebagai Guru Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), di persidangan ia menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa meski kewenangan sekolah SMA/SMK dan SLB itu ada di Provinsi, namun Encek Unguria tetap membantu.
Iapun menyampaikan pernah mengajukan proposal bantuan senilai Rp50 Juta, namun Encek membantunya Rp60 Juta.
Selain itu, ia juga menyampaikan Encek itu orang yang luar biasa. Sekalipun posisinya sebagai isteri Bupati dan dia sendiri selaku Ketua DPRD, tapi saat para guru SLB datang ke rumahnya beliau ternyata masih mau memasakkan sendiri untuk orang-orang kecil seperti dirinya.
Ia ingat betul waktu itu masakannya Rawon, beliau menyampaikan masakannya khusus buat kami, Guru SLB.
“Padahal kalau dipikir, kami ini siapa? Koq beliau sampai mau masakkan kami. Makanya saya bilang, Bunda itu orangnya sangat luar biasa ,” jelas Haristo.
Selain 6 saksi tersebut, PH terdakwa juga menghadirkan Dr Atja Sonjaya SH MH sebagai saksi ahli meringankan. Dr Atha Sojaya ini diketahui sebagai mantan Hakim Agung RI, Periode tahun 2004-2012.
Dalam perkara nomor 37/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr, Sebagaimana diketahui terdakwa Ismunandar dan Encek Unguria Riarinda Firgasih didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dakwaan Kesatu Pertama, Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca juga : Webinar HPN 2021, Menko Perekonomian Bicara Peran Industri Sawit
Atau Kedua Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dan Kedua, Khusus untuk Ismunandar didakwa dengan Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (HK.net)
Penulis : ib
Editor : Lukman