Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Dituduh Selingkuh dengan Penyanyi Dangdut, Istri Ditonjok 2X

Berita Utama Kepolisian Polres
Ilustrasi. (foto : ist)

HUKUMKriminal.Net, KUTAI TIMUR : FA (30) yang diketahui sebagai seorang ketua salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Sangatta, Kutai Timur (Kutim), akhirnya berurusan dengan pihak Kepolisian. Pasalnya FA dilaporkan oleh istrinya lantaran telah melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Awal kejadian bermula dari menyebarnya foto FA dengan penyanyi dangdut yang diduga selingkuhan FA, hingga istri FA meminta klarifikasi dari suaminya dengan menghubungi untuk bertemu di simpang poros Sangatta-Bontang.

Pada saat bertemu istrinya yang menanyakan kebenaran informasi jika FA berselingkuh timbul cekcok. FA tak terima dituduh berselingkuh lalu naik pitam, emosi. Amarahnya tak terkontrol hingga tanganpun melayang dan memberikan bogem ke muka istrinya, dan mengenai matanya.

Terhadap tindakan pemukulan yang dilakukan, korban merasa keberatan dan melaporkan FA ke Polres Kutai Timur, Selasa (16/7/2019).

Dalam laporan tertulis Polisi dengan nomor : LP/78/VII/2019/Kaltim/Reskutim, dinyatakan pelaku FA telah melakukan kekerasan kepada istrinya pada hari Senin 15 Juli 2019.

Dikonfirmasi, Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan melalui Kasat Reskrim AKP Yuliansyah membenarkan adanya kasus KDRT tersebut, dan saat ini masih ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kutim.

Dijelaskannya jika pelaku melakukan pemukulan ke korban saat berada di dalam mobil. Tepatnya di kilometer 1 Jalan Poros Sangatta- Bontang, Desa Sangatta Selatan, Kecamatan Sangatta Selatan, Kutim.

“Iya benar, laporannya sudah masuk namun bukan karena foto yang beredar tapi karena adanya tindak kekerasan terhadap istri. Saat ini, suaminya sudah kami tahan,” beber Yuliansyah saat dihubungi HUKUMKriminal.Net, Sabtu (20/7/2019).

Hingga saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Kutim, dan atas perbuatannya pelaku mendapat ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (HK.net)

Penulis : RH

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *