Jum’at Berkah, Jafar : Syukur Alhamdulillah

Bebas dari Dakwaan, Ketua Komura Samarinda Melenggang Tinggalkan Lapas

Berita Utama Pengadilan Pidana Khusus
Jafar Abdul Gaffar meninggalkan Lapas Samarinda didampingi Penasehat Hukum yang membelanya di sidang Peninjauan Kembali (PK) beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Samarinda. Sejumlah ahli dihadirkan saat itu untuk memberikan keterangan, di antaranya Prof Laica Marzuki, ahli Hukum Administrasi Negara, mantan Hakim Agung dan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Prof Ridwan, Ahli Hukum Administrasi Negara UII Jogyakarta, dan Prof Muzakir, Ahli Hukum Pidana UII Jogyakarta.(foto : Gladis)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Jum’at Berkah! Hari Jum’at ini akan menjadi salah satu hari yang akan dikenang Jafar Abdul Gaffar, Ketua Koperasi Samudera Sejahtera (KOMURA) Samarinda yang resmi meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Samarinda setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Jika dihitung sejak dijatuhi hukuman dalam sidang Kasasi 19 April 2018 hingga keluarnya putusan PK 15 April 2020, Jafar menjadi penghuni Lapas Samarinda kurang 4 hari dari 2 tahun.

Berdasarkan putusan PK, Jafar Abdul Gaffar dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana pungutan liar dan pencucian uang sebagaimana yang selama ini dituduhkan.

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 109 PK/Pid.Sus/2020, yang amarnya mengadili mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari pemohon Peninjauan Kembali / terpidana Jafar Abdul Gaffar. Membatalkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 722 K/Pid.Sus/2018 tanggal 19 April 2018 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor: 945/Pid.B/2017/PN.Smr tanggal 2 Desember 2017 tersebut.

Ketua KOMURA Samarinda itu keluar dari Lapas Samarinda sekitar Pukul 14:40 Wita. Ia dijemput oleh keluarga, kerabat, dan Penasehat Hukumnya (PH) dari Law Office ARSYAD ARSYAD & Co.

Jafar yang ditemui beberapa saat setelah bebas tidak terlalu banyak komentar, namun ia mengaku lega karena PK yang ia ajukan dikabulkan Mahkamah Agung.

“Saya serahkan ke Kuasa Hukum, terkait hasil keputusan bebas murni putusan yang dikeluarkan MA terkait pengajuan PK sudah sesuai prosedur. Pengajuan PK dalam perkara saya ternyata apa yang dihasilkan sesuai harapan, syukur alhamdulillah. Terkait hal-hal lain saya serahkan ke Kuasa Hukum saya,” tutur Jafar sesaat setelah keluar dari Lapas.

Kepala Lapas Kelas II A Samarinda M Ilham Agung Setyawan mengatakan, pihaknya membebaskan Jafar setelah menerima petikan putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung.

“Setelah petikan putusan dieksekusi oleh Jaksa, kita langsung keluarkan hari ini. Sebelumnya yang bersangkutan divonis 12 tahun,” ujar Ilham.

Merespon putusan tersebut, PH Jafar dari Law Office ARSYAD ARSYAD & Co masing-masing Neshawaty Arsyad SH MH, Amirul Mu’minin SH, Sutriyono SH, dan Kiky Saepudin SH MKn dalam rilisnya yang diterima HUKUMKriminal.net mengatakan, putusan yang diberikan kepada kliennya merupakan putusan yang telah mencerminkan irah-irah demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Atas putusan tersebut kami selaku Penasehat Hukum dari Bapak Jafar Abdul Gaffar selaku Ketua Koperasi Samudera Sejahtera, sangat mengapresiasi putusan Mahkamah Agung yang telah membebaskan klien kami. Hal yang demikian membuktikan bahwa Mahkamah Agung sebagai benteng pencarian keadilan terakhir memiliki mata batin yang super tajam, karena betul-betul menilai  dengan pandangan super objektif mengenai kebenaran hakiki di dalam perkara ini,” kata Nesha, Kamis (17/4/2020).

Yang Mulia Hakim Agung yang memeriksa perkara tersebut, kata Nesha lebih lanjut, tetap menjaga agar dunia ini tidak gelap gulita, dengan tidak membiarkan praktik-praktik penegakan hukum yang secara terang dan nyata telah memanipulasi fakta-fakta hukum yang sebenarnya. Sehingga kebenaran dan keadilan masih dapat berdiri dengan tegak di bumi Indonesia tercinta kita ini.

Berita terkait : Permohonan PK Dikabulkan, Ketua Komura Samarinda Bebas!

“Berdasarkan putusan PK tersebut, Jafar Abdul Gaffar dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana pungutan liar dan pencucian uang sebagaimana yang selama ini dituduhkan,” tandasnya.

Setelah bebas dari segala tuduhan dan kini dia menghirup udara bebas, menjadi pertanyaan berikutnya apakah mantan anggota DPRD Kota Samarinda, Ketua DPD II Partai Golkar Samarinda 2016-2020 yang terpilih secara aklamasi, Rabu (12/10/2016) silam, akan kembali berkiprah di dunia politik? Apa lagi saat ini menjelang pemilihan Wali Kota Samarinda. Masyarakat tentu menunggu keputusannya, kita tunggu saja. (HK.net)

Penulis : Amin Gladis/Lukman

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *