CAWAGUB KALTIM TERLILIT UTANG MILIARAN SEJAK 2007
Hakim Mediasi, PT Kharya Capital Securities Versus Awang Ferdian Hidayat
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, yang diwakili Hakim Edi Toto Purba SH MH melakukan upaya mediasi antara Awang Ferdian Hidayat selaku tergugat melawan PT Kharya Capital Securities (KCS) selaku penggugat, Selasa (22/5/2018) siang.
Mediasi ini dilakukan agar kedua belah pihak, Awang Ferdian Hidayat yang saat ini menjadi calon Wakil Gubernur Kaltim nomor urut 2 dan PT KCS diharapkan bisa menempuh upaya damai.
“Kita lakukan mediasi dulu, kalau dalam mediasi nanti tidak ada upaya damai baru akan dilanjutkan ke sidang pokok materi,” terang Feri Haryanta SH, Ketua Majelis Hakim yang nantinya akan menyidangkan perkara ini ketika dikonfirmasi HUKUMKriminal.Net di Pengadilan Negeri Samarinda.
Disebutkan Fery, saat ini hasil keputusan dari mediasi tersebut belum ada titik terang karena pihak Awang Ferdian yang diwakili 2 orang pengacara asal Jakarta, meminta penundaan waktu hingga tanggal 6 Juni 2018.
“Ya ditunggu saja hasilnya, kalau memang nggak bisa berdamai, perkaranya terpaksa kita lanjutkan ke persidangan,” jelas Fery lebih lanjut.
Sementara itu, Hermanto Barus SH selaku Kuasa Hukum penggugat perkara nomor 62/Pdt G/2018/PNS Smr, kepada awak media membenarkan dalam mediasi itu pihak tergugat Awang Ferdian Hidayat yang diwakili Edy Nas Sikumbang SH selaku pengacara tergugat meminta waktu hingga tanggal 6 Juni 2018.
Penundaan tersebut, jelas Hermanto, karena saat ini tergugat Awang Ferdian Hidayat masih sibuk dengan urusan kampanye Pilgub Kaltim.
“Intinya mediasi tadi itu mereka minta damai,” sebut Hermanto menjawab pertanyaan Wartawan.
Menurut Hermanto, surat gugatan perdata tertanggal 3 Mei 2018 yang dilayangkannya ke Pengadilan Negeri Samarinda berawal dari Awang Ferdian Hidayat selaku tergugat ingkar janji (wanprestasi) atas utang pembelian saham sebesar Rp9.583.000.000,00 di PT Kharya Capital Securities.
Utang tersebut timbul sejak tahun 2007 dan membengkak hingga sekarang menjadi Rp22 miliar lebih, berdasarkan bunga 20% yang ditentukan oleh tergugat Awang Ferdian sendiri.
Sebelum gugatan perdata ke PN Samarinda dimasukkan, pihak klien Hermanto sudah pernah melayangkan surat penagihan utang tanggal 10 Juli 2007.
“Waktu itu Awang Ferdian mengatakan dengan bukti tanda terima surat yang ditulis tangan menyatakan surat yang kami sampaikan sudah diterima dengan baik, dan berjanji akan segera menyelesaikannya,” jelas Hermanto sebelum mediasi.
Bahkan, lanjuntya, Awang Ferdian Hidayat juga membalas secara resmi melalui surat tertanggal 29 September 2007, yang intinya meminta agar diberikan kelonggaran untuk mencicil utangnya.
Hermanto juga mengatakan, kliennya sudah berupaya menagih dengan baik hingga melayangkan surat somasi beberapa kali, namun tidak juga ada niatan untuk membayar.
Pun kliennya pernah menemui Awang Faroek Ishak, ayah Awang Ferdian yang menjabat sebagai Gubernur Kaltim saat ini terkait utang putranya tersebut. Namun Awang Faroek Ishak mengatakan itu bukan urusannya.
“Klien kami pernah mememui Awang Faroek Ishak, tapi beliau mengatakan bukan urusannya. Tagih saja sama dia. Awang Ferdian kan sudah besar,” beber Hermanto.
Di bagian akhir penjelasannya, Hermanto mengatakan sebenarnya pihaknya juga berniat akan membawa masalah ini ke pidana penipuan. Namun hal itu diurungkan karena ada aturan Kapolri seorang calon Gubernur dan Wakil Gubernur tidak dapat diproses laporannya selama menjadi calon. (Lukman)