SURAT MAHKAMAH KONSTITUSI KE KPU RI DITERIMA

Pilgub Kaltim Tanpa PHP, Pasangan Isran-Hadi Pemenang

Berita Utama Daerah Politik
Divisi Teknis KPU Kaltim, Rudiansyah,SE. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Kabar gembira dipastikan menghampiri kubu pasangan calon (Paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Kaltim terpilih Isran-Hadi. Setelah menunggu sekitar setengah bulan pasca Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penetapan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2018, akhirnya surat Mahkamah Konstitusi (MK) yang menasbihkan Paslon tersebut bersih dari gugatan diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Senin (23/7/2018).

“Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan surat Nomor 14/PAN.MK/7/2018 Kepada KPU RI perihal Permintaan Data Rekapitulasi Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” kata Rudiansyah, Divisi Teknis KPU Kaltim di Kantor KPU Kaltim, Senin (23/7/2018) sekitar Pukul 21:00 Wita.

Dalam lampiran surat tersebut, jelas Rudiansyah, disampaikan 70 daerah yang teregistrasi dalam permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP).

“Dalam daftar daerah tersebut, Provinsi Kalimantan Timur tidak masuk dalam daerah yang pemilihan kepala daerahnya disengketakan/diperkarakan. Otomatis Kaltim dapat segera melanjutkan tahapan Penetapan Pasangan Calon Terpilih,” sebut Rudiansyah lebih lanjut.

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018 Pasal 52 ayat 1, 4 dan ayat 5, kata Rudiansyah lagi, bahwa Penetapan Pasangan Calon Terpilih dilakukan paling lama satu hari setelah Mahkamah Konstitusi melakukan registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan, dalam buku perkara konstitusi dengan menghadirkan/mengundang seluruh Pasangan Calon, Parpol dan Bawaslu serta pihak terkait.

Surat Mahkamah Konstitusi tersebut sudah disampaikan kepada seluruh KPU di daerah yang melaksanakan Pilkada serentak 2018, melalui surat nomor 739/PY.03-SD/KPU/VII/2018 Perihal Penetapan Pasangan Calon Terpilih Tanpa Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Berita terkait : Isran-Hadi Menangi Pilgub Kaltim, Presiden RI Ucapkan Selamat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim segera melanjutkan tahapan pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Kalimantan Timur dengan agenda Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Selasa (24/7/2018) Pukul 14:00 Wita besok di Hotel Bumi Senyiur Samarinda, dengan mengundang seluruh pihak terkait.

Berdasarkan hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penetapan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2018 yang digelar KPU Kaltim di Hotel Bumi Senyiur Samarinda, Minggu (8/7/2018) pagi, diketahui Paslon Gubernur-Wakil Gubernur Kaltim Isran-Hadi meraih 417.711 suara (31,33%), unggul atas 3 Paslon lainnya. (HK.net)

Penulis : Lukman