MAJELIS HAKIM SEBUT TERDAKWA TIDAK TERIMA UANG

Nyatakan Pikir-Pikir, Surat Rekomendasi Jebloskan Faturrakhman ke Penjara

Berita Utama Pengadilan Tipikor
Faturrakhman usai berkonsultasi dengan Penasehat Hukumnya menyatakan pikir-pikir. Ia berharap Jaksa memproses pihak-pihak terkait yang terlibat dalam pemberian dana bantuan sosial kepada Yayasan Pendidikan Sendawar Sejahtera, Yayasan Pendidikan Sekar Alamanda, dan Yayasan Pendidikan Permata Bumi Sendawar. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Hongkun Otoh SH MH dengan Hakim Anggota Burhanuddin SH MH dan Anggraeni SH, menjatuhkan vonis bersalah kepada Fathurrakhman, Kepala Bidang Pendidikan Non Formal dan Informal (PNFI) Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim, dalam kedudukannya sebagai Ketua Tim Visitasi, Monitoring, dan Evaluasi Pemberian Dana Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial Provinsi Kalimantan Timur 2013, Jum’at (27/7/2018) sore.

Pada sidang sebelumnya, Faturrakhman dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erlando Julimar SH dan Angga Wardana SH dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan, denda Rp500 Juta subsidair 3 bulan kurungan.

Oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara nomor 16/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr ini menjatuhkan vonis 4 tahun penjara denda Rp200 Juta subsidair 2 bulan kurungan kepada terdakwa.

Dalam amar putusannya, disebutkan Ketua Majelis Hakim bahwa terdakwa tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti, karena tidak ditemukan adanya bukti aliran dana kepada terdakwa.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sesuai dakwaan primair Penuntut Umum.

Menurut Majelis Hakim, pemberian rekomendasi kepada Yayasan Pendidikan Sendawar Sejahtera, Yayasan Pendidikan Sekar Alamanda, dan Yayasan Pendidikan Permata Bumi Sendawar yang diketuai Profesor Thomas Susadya Sutedjawidjaya dan Agustinus Dalung untuk menerima bantuan dana hibah sebesar Rp18.405.000.000,- dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tahun 2013, secara yuridis adalah turut melakukan.

Berita terkait : Terima Bansos Rp18 Miliar, Terdakwa Nyatakan Banding Saat Divonis Bersalah

Atas putusan ini, setelah berkonsultasi dengan John Pricles SH dan Shinta Pratiwi SH selaku Penasehat Hukum yang mendampingi selama persidangan, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan JPU menyatakan pikir-pikir.

“Pikir-pikir yang mulia” sebut Fathurrakhman menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.

Ketua Majelis Hakim kemudian menyebutkan bahwa terdakwa dan JPU memiliki waktu 7 hari untuk menentukan sikap atas putusan tersebut, terima atau banding. (HK.net)

Penulis : Lukman