Terdakwa Akui Terima Uang
Bantah Kliennya Terjaring OTT, PH Refly Juga Bantah Dakwaan Perbuatan Bersama
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Samarinda yang diketuai Joni Kondolele SH MM dengan Hakim Anggota Ukar Priyambodo SH MH dan Parmatoni SH kembali menggelar sidang kasus dugaan Tipikor pada Proyek Reservasi, Rekonstruksi Jalan Nasional dari ST 3 Lempake -ST 3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta senilai Rp155 Miliar tahun 2018-2019, Rabu (6/5/2020) sore.
Sidang yang digelar melalui video teleconference memasuki agenda pemeriksaan saksi sekaligus terdakwa Andi Tejo Sukmono (ATS) dan Refly Ruddy Tangkere (RRT), yang saling memberikan kesaksian dalam perkara yang mendudukkan keduanya di kursi terdakwa.
Setelah sidang, Pahrozi SH MH salah seorang Penasehat Hukum (PH) terdakwa Refly dari Kantor Hukum Alfonso Law Firm berkedudukan di Jakarta mengatakan, berdasarkan keterangan kliennya dalam persidangan diketahui bahwa Refly pada tanggal 14 Oktober 2019 itu bukan ditangkap, tetapi menyerahkan diri ke KPK setelah ada kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Samarinda dalam hal ini Andi Tejo Sukmono.
Pada waktu itu, kata dia, Refly sedang di Jakarta diberitahu oleh stafnya ada kegiatan OTT di Samarinda. Kemudian ia menghadap kepada Irjen, yang selanjutnya sore hari oleh Irjen pada Kementerian PUPR pada waktu itu Widiarto, langsung mengantarkan Refly ke KPK.
“Sejak itulah beliau tidak keluar lagi dan ditetapkan sebagai tersangka. Jadi tidak benar kalau media menyampaikan bahwa terdakwa itu adalah hasil Operasi Tangkap Tangan, melainkan menyerahkan diri,” jelas Pahrozi.
Selanjutnya, terkait dakwaan JPU yang mendakwa kliennya secara bersama-sama melakukan perbuatan suap yang diatur dalam Pasal 12 huruf a Pasal 12 huruf b junto Pasal 11 UU Tipikor secara bersama-sama. Pahrozi mengatakan, karena setiap Pasal yang didakwakan itu junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP junto Pasal 64 KUHP, berdasarkan keterangan saksi Totok Hasto Wibowo (Kasatker) dan juga keterangan saksi Andi Tejo yang juga terdakwa menerangkan tidak ada kehendak bersama, tidak ada niat bersama, dan tidak ada pembagian tugas untuk melakukan apa sehingga sama-sama menerima uang.
“Terungkap di persidangan Andi Tejo punya motif sendiri menerima uang itu, karena Andi Tejo sejak awal sudah menginginkan agar PT HTT itu dimenangkan dalam proses lelang,” jelas Pahrozi.
Untuk memenangkan PT HTT, terdakwa Andi Tejo memberitahu Hartoyo selaku Owner PT HTT jumlah persentase penawaran 80 persen. Kedua, terdakwa Andi Tejo juga menyampaikan siapa saja rekanan yang memasukkan penawaran.
Selanjut, masih kata Pahrozi, Andi Tejo dan Totok bersama-sama ke Lampung untuk menemui Irjen. Keduanya juga ke Jakarta pada bulan Agustus mengkonfirmasi usulan pemenang lelang.
“Kegiatan Andi Tejo selaku saksi dan Totok dihubungkan dengan terdakwa Refly itu tidak ada kaitan erat, tidak ada korelasi, tidak ada hubungan kerja dan perintah atasan bawahan. Jadi semua perbuatan berdiri secara masing-masing, walaupun kemudian masing-masing menerima uang dari Hartoyo selaku Direktur PT HTT,” jelasnya lebih lanjut.
Selanjutnya, sambung Pahrozi, dilihat dari waktu penerimaan uang, Andi Tejo dan Totok menerima uang mulai dari proses lelang sampai ke penetapan pemenang lelang. Sementara Refly menerima uang setelah pengumuman lelang, bahkan setelah kontrak. Sehingga, berdasarkan fakta persidangan tidak ada perbuatan bersama-sama sebagaimana didakwakan Jaksa kepada Refly dan Andi Tejo.
“Dan terdakwa sudah mengakui betul menerima uang, tetapi tidak ada perintah, tidak ada kerja sama, tidak ada niatan bersama,” kata Pahrozi.
Terkait penentuan pemenang lelang, Pahrozi menjelaskan, kliennya tidak mempunyai peran dan wewenang untuk menentukan pemenang. Karena kewenangan penuh ada di ULP, dalam hal ini Kabalai Wilayah Sungai Kalimantan Timur, dan diusulkan dan disetujui oleh Menteri PUPR. Kliennya tidak mengetahui proses lelang.
Berita terkait : Kabalai dan PPK Proyek Jalan Nasional Didakwa Terima Suap
“Refly bukanlah PA dan KPA. PA adalah Menteri PUPR dan KPA adalah Kasatker. Dipastikan Refly tidak bisa berperan apa-apa dalam hal ini,” tandasnya.
Pahrozi berharap agar Majelis Hakim konsisten dengan dasar fakta persidangan dalam memutus. Bahwa tidak ada perbuatan bersama-sama sebagaimana didakwakan Jaksa kepada Refly dan ATJ.
Dalam kasus ini, Direktur PT Harlis Tata Tahta (HTT) Hartoyo telah dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun pada sidang yang digelar, Selasa (3/3/2020) siang. (HK.net)
Penulis : Lukman