Bahas Perosalan Banjir
Komisi 3 DPRD Balikpapan RDP Bersama DLH dan Tata Kota Balikpapan
HUKUMKriminal.net, BALIKPAPAN : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan dari Komisi 3 melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Tata Kota di ruang Rapat Gabungan, Kamis (2/9/2021).
RDP yang digelar Komisi 3 dengan mitra kerjanya terkait Penanganan dan Pengendalian Banjir yang kerap terjadi di Balikpapan. Sekretaris Komisi 3 DPRD Balikpapan Ali Munsjir menyampaikan, Pengendalian Banjir yang ada di Balikpapan harus ditangani bersama.
Politisi Partai Golkar ini meminta kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk bersama-sama menanganinya sesuai dengan bidangnya, tidak bekerja sendiri-sendiri.
Selain itu, ia juga meminta kepada siapa saja yang akan membangun untuk memperhatikan lingkungan agar tidak menyebabkan terjadinya banjir.
“Namun ditekankan kepada siapa saja yang melakukan pembangunan, harus memperhatikan dampak lingkungan sehingga tidak terjadi persoalan seperti banjir dikemudian hari,” tegasnya.
Baca Juga :
- Balikpapan Banjir, Diguyur Hujan Tengah Malam
- Anggota DPR RI Safaruddin Berikan Bantuan Petani Balikpapan
Begitu juga dengan segala perijinan yang sudah dikeluarkan oleh dinas terkait, lanjutnya, ternyata tidak ditindak lanjuti mengenai pengawasannya terhadap dampak lingkungan yang mengakibatkan banjir. Hal itu yang menjadi persoalan.
“Perlu diketahui, adanya Undang-Undang Omni Bus law yang dikeluarkan oleh pusat memang banyak kemudahan yang dihasilkan. Tetapi tidak sejalan dengan apa yang terjadi di daerah, nah itulah persoalannya untuk di daerah,” bebernya.
Ali Munsjir juga mengatakan, Komisi 3 akan menindak lanjuti dengan melaksanakan Rapat Kerja di semua OPD terkait. Untuk menindak lanjuti semua yang berdampak pada lingkungan, agar tidak terjadi permasalahan-permasalahan yang berkelanjutan seperti banjir. (HUKUMKriminal.net)
Penulis : Roni S
Editor : Lukman