Narkotika dan Ribuan Kosmetik Dimusnahkan

Kejari Samarinda Musnahkan Barang Bukti

Berita Utama Kejaksaan Kejari
Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar disaksikan aparat dari berbagai instansi terkait. (foto : Ibnu Arifuddin)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Kejaksaan Negeri Samarinda kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana umum, Rabu (31/7/2019) pagi.

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan pekerjaan rutin yang setiap 2 bulan sekali dilakukan,  guna menghindari menumpuknya barang bukti di gudang penyimpanan.

“Iya, sekarang pemusnahan ini dilaksanakan setiap 2 bulan sekali, tidak lagi per tiga bulan,” ujar Samsul Bahri Sanusi, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan kepada wartawan.

Menurut Samsul, barang bukti yang dimusnahkan itu adalah barang hasil tindak kejahatan yang telah diputus Pengadilan Negeri Samarinda atau sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Barang bukti yang dimusnahkan kali ini terdapat ribuan kosmetik, obat-obatan dan makanan yang tidak memiliki izin edar.

Selain itu ada juga barang bukti Narkotika jenis Sabu, sisa hasil pemeriksaan laboratorium forensik.

Hadir dalam acara pemusnahan barang bukti ini adalah Balai POM Kota Samarinda, Dinas Kesehatan, BNNP Kota Samarinda, Polsek Samarinda Ulu dan Polresta Samarinda. (HK.Net)

Barang bukti yang dimusnahkan :

Jumlah perkara :

  1. Perkara TPUL/Narkotika dll, sebanyak 64 perkara
  2. Perkara Kamnegtibum/ perjudian sebanyak 4 perkara
  3. Perkara Oharda ( Pasal 363, 480, 338, 372, 351 KUHP) sebanyak 22 perkara
  4. Perkara tindak pidana kesehatan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pangan sebanyak 4 perkara.

Barang Bukti :

  1. Sabu sebanyak 58 poket kecil
  2. Sajam/kunci—31 buah/pucuk
  3. T/kayu/tali/pakaian dll–7 helai
  4. Alat hisap/bong—3 buah
  5. Korek api–2 buah
  6. Timbangan digital 9 buah
  7. Plastik klip–16 buah
  8. Alat komunikasi—30 buah
  9. Peralatan judi—52 buah
  10. Kosmetik/obat-2.371 set/kotak
  11. Barang bukti lain—25 buah.

Penulis : Ibnu Arifuddin

Editor  : Lukman

Sumber : Kejari Samarinda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *