JPU TUNTUT 7 TAHUN

Divonis Bersalah, Jambret Dihukum 6 Tahun 6 Bulan Penjara

Berita Utama Pengadilan Pidana Umum
Terpidana Rolli Bin Basyir meninggalkan ruang sidang dikawal JPU Ridhayani Natsir SH. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Rolli Bin Basyir (35) hanya bisa tertunduk lesu saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, yang dipimpin Parmatoni SH dengan Hakim Anggota Deky Velix Wagiju SH MH dan Fery Haryanta SH menjatuhkan vonis bersalah kepadanya, Kamis (2/8/2018) siang.

Rolli yang diseret ke Meja Hijau dengan nomor perkara 647/Pid.B/2018/PN Smr akibat perbuatannya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 KUHP dalam dakwaan Kesatu, dan dalam Pasal 362 KUHP dalam dakwaan Kedua oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridhayani Natsir SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, dijatuhi Majelis Hakim dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis Hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dala Pasal 365 ayat (1) KUHP dalam dakwaan Kesatu. Pada sidang sebelumnya, terdakwa dituntut JPU selama 7 tahun penjara dalam dakwaan Kesatu.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa karena sudah pernah dihukum sebelumnya dalam kasus yang sama. Selain itu, akibat perbuatannya, saksi mengalami kerugian dan mengakibatkan korban 2 orang anak mengalami luka dan pendarahan di kepala. Sedangkan yang meringankan terdakwa, karena bersikap sopan selama persidangan.

Kasus ini bermula saat terdakwa pada hari Rabu (25/4/2018) sekitar Pukul 13:40 Wita di Jalan Dwi Kora, Kelurahan Handi Bhakti, Palaran, mengambil paksa tas saksi korban yang berisi 1 unit Hp merk Xiomi Redmi 4 setelah memepet kendaraannya hingga bersentuhan, mengakibatkan saksi korban Mariani terjatuh.

Atas putusan ini, terdakwa menyatakan menerima. Begitu juga JPU nyatakan menerima.

“Terima yang mulia,” sebut Rolli pelan seraya mengangguk menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim apakah terima, pikir-pikir atau banding atas putusan itu.

Sidangpun ditutup ditandai dengan ketukan Palu Ketua Majelis Hakim. (HK.net)

Penulis : Lukman