TERIMA UANG ATAS PERINTAH ANDI WALINONO

Kasus Pengadaan Lahan RPU, Jafar Sebut Terima Uang Rp4,9 M dari Rosdiana

Berita Utama Pengadilan Tipikor
Saksi M jafar, Wahyu Hartono, dan Syarifuddin Oddang dalam persidangan. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Setelah disebut namanya dalam kesaksian Andi Walinono pada sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan Rumah Potong Unggas (RPU) di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan (DPKP) Kota Balikpapan, pada sidang sebelumnya, M Jafar menghadiri penggilan Kejaksaan untuk bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (29/1/2019) siang.

Rosdiana, dalam dakwaan JPU dinyatakan DPO. Saksi Jafar mengaku terima uang dari dia. (foto : 1st)

Sidang dipimpin Joni Kondolele SH MM, dengan Hakim Anggota Burhanuddin SH MH dan Arwin Kusmanta SH, Hakim Pengganti.

Dalam kesaksiannya, M Jafar yang mengaku sebagai tukang ojek mengenal Andi Walinono saat diminta mencari massa untuk memilihnya menjadi anggota DPRD, menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Enang Sutardi SH MHum dari Kejaksaan Tinggi Kaltim terkait dana Rp4,9 Miliar yang masuk ke rekeningnya di BPD (Bankaltim) Syariah.

Dijelaskan Jafar, awalnya Andi Walinono datang ke rumahnya minta tolong membuat rekening atas nama saksi. Sempat saksi menanyakan untuk apa dan menolak permintaan tersebut, namun Andi Walinono bisa meyakinkannya bahwa hanya pinjam nama untuk menerima dana. Akhirnya saksi yang merasa berat (hati/berutang budi-red) setelah dibantu memasukkan anaknya ke sekolah negeri di SMP, mau membantu.

Menjawab pertanyaan JPU, Jafar yang bersuara nyaring ini mengatakan kenal Amros dan Selamat (keduanya terdakwa), serta Ros (Rosdiana) saat pencairan dana.

“Uang itu ditransfer atau diambil cash?” tanya JPU.

“Ada yang diambil cash,” jawab saksi.

“Ambil cash ke siapa?” tanya JPU lagi.

“Bu Ros,” jawab saksi.

Jafar menjelaskan, menjawab pertanyaan JPU, uang Rp4,9 Miliar ditransfer dari rekening Rosdiana ke rekeningnya. Selain itu ada uang yang dimasukkan ke dalam tas berupa ransel warna biru, jumlahnya ia tidak tahu dan bawa pulang bersama Salman yang disebut saksi sebagai anggota Andi Walinono. Uang itu kemudian dibawa ke rumah Andi Walinono.

Saat ditanya pecahan berapa uang di dalam tas itu, saksi mengatakan tidak tahu pecahan berapa dalam tas ukuran anak sekolah tersebut karena memang sudah berada di dalam tas, ia hanya disuruh mengambil oleh Andi Walinono. Namun isinya penuh.

Masih kata saksi, keesokan harinya atas perintah Andi Walinono mencairkan dana itu Rp1 Miliar dan selebihnya Rp3,9 Miliar ditransfer ke rekening saksi di Bank Mandiri. Uang Rp1 Miliar tersebut diserahkan ke Andi Walinono.

Masih menjawab pertanyaan JPU, saksi mengatakan dana yang telah ditransfer ke rekeningnya di Bank Mandiri, dicairkan sebanyak 2 kali bersama Andi Walinono di Bank Mandiri masing-masing Rp1 Miliar dan Rp900 Juta atau Rp1 Miliar (saksi agak ragu jumlah pastinya). Selebihnya itu diambil Andi Walinono melalui ATM saksi yang telah dipegangnya bersama buku banknya. Saksi tidak tahu lagi soal pengambilan yang lainnya.

“Semuanya pak Andi ya?” tanya JPU.

“Iya pak,” jawab saksi.

“Uang itu diserahkan ke siapa?” tanya JPU lagi.

“Saya ndak tahu pak kalau masalah itu,” jawab saksi.

Saksi mengatakan, masih menjawab pertanyaan JPU, kenal Rosdiana hanya di Bank saat mengambil uang atas perintah Andi Walinono. Disebutkan ciri-cirinya oleh Andi Walinono, orangnya tua-tua, pakai jilbab, berkacamata.

Meski JPU memanggil sejumlah saksi dalam sidang kali ini masing-masing Abdulloh, Wahyu Hartono, Syarifuddin Oddang, Jum Ali, Rizal Effendi, Muhammad Noor, Sayid M Jaffar, Sutrisno, dan M Jafar. Namun yang hadir hanya Wahyu Hartono, mantan Anggota DPRD Balikpapan, Syarifuddin Oddang, anggota DPRD Balikapapan, dan M Jaffar.

Kasus ini dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp11.204.730.000,- dalam pembebasan lahan 2,5 hektar, berdasarkan surat perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Kalimantan Timur.

Enam orang kemudian dijadikan tersangka dan kini menjalani persidangan masing-masing Muhamad Yosmianto, Noorlenawati, Ratna Panca Mardani, dan Chaidar Chairulsyah. Sedangkan Ambros Keda, dan Selamat didampingi PH yang lain.

Ditemui usai sidang, saat dikonfirmasi tentang Rosdiana, saksi Jafar mengenalinya melalui foto yang ditunjukkan HUKUMKriminal.Net kepadanya .

“Iya ini Bu Ros (Rosdiana),” sebut Jafar. (HK.net)

Penulis : Lukman