JPU Tuntut 10 Tahun Penjara
Sabu Seberat 4,18 Gram Penjarakan Nurdin 8 Tahun
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Terdakwa Nurdin Bin Itung (44) akhirnya divonis 8 tahun penjara denda Rp800 Juta subsidair 3 bulan, Kamis (25/7/2019) sore.
Sebelumnya, terdakwa dituntut 10 tahun penjara denda Rp800 Juta subsidair 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi Satrio Nugroho SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa Nurdin dinilai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Budi Santoso SH dalam amar putusannya, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Kedua JPU.
Dalam pertimbangan Majelis Hakim, yang memberatkan terdakwa, perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana Narkotika.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, mengakui terus terang dan berjanji tidak akan mengulanginya, belum pernah dihukum, serta mempunyai keluarga yang harus dinafkahi.
Awal kasus ini saat terdakwa ditangkap di Jalan Hasan Basri, Gang 02, Kelurahan Temindung, Samarinda, Senin (18/3/2019) sekitar Pukul 16:30 Wita oleh anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Samarinda yang melakukan penyamaran sebagai pembeli. Saat ditangkap, dari tangan terdakwa Polisi menyita Sabu seberat 4,18 Gram/Brutto. Sabu tersebut dibeli dari Darwis (DPO) seharga Rp4,8 Juta.
Atas putusan ini, terdakwa menyatakan terima.
“Terima,” sebut terdakwa singkat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.
Jawaban yang sama juga dilontarkan JPU menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, terima. (HK.net)
Penulis : Lukman