Samsun : Penyerapan Anggaran Cukup Rendah

Pergub Kaltim Nomor 49/2020 Disorot DRPD Kaltim

Berita Utama DPRD Politik
Pergub Kaltim
Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun. (foto : 1st)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Pergub Kaltim Nomor 49/2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah terus menuai sorotan dari legislator DPRD Kaltim.

Para anggota dewan berharap agar ada revisi terkait Pergub 49/2020 tersebut. Hadirnya Pergub tersebut diduga menjadi penyebab lambannya penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim tahun 2021 di berbagai sektor.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengungkapkan, seandainya Pergub itu tidak direvisi dalam waktu dekat, maka berpotensi terjadi sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) yang cukup besar pada 2021 ini.

“Sehingga duit rakyat bisa terserap oleh rakyat dengan maksimal,” ungkap politisi PDI Perjuangan ini, Rabu (30/6/2021).

Baca Juga :

Para anggota DPRD Kaltim disebutkan, sepakat agar Pemprov bisa segera merevisi Pergub 49/2020 itu dalam Rapat Paripurna beberapa waktu lalu. Hal itu sangat diharapkan karena dianggap perlu untuk meningkatkan serapan anggaran.

“Kalau ini tidak direvisi maka potensi Silpa akan terus meningkat. Saat ini penyerapan anggaran cukup rendah. Bantuan Keuangan (Bankeu) dari Rp 1,4 Trilyun sampai sekarang belum satupun yang diserap Kabupaten dan Kota se-Kaltim,” imbuhnya

Hingga pertengah tahun 2021 ini, serapan APBD Kaltim baru berkisar 18-20 %, hal ini tergolong rendah dan berpotensi menyulitkan pembahasan APBD Perubahan mendatang. (HUKUMKriminal.net)

Penulis : adt

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *