ULP Menangkan Penawaran Terendah Dinilai Beresiko

Soal Pemenang Tender, Anggota DPRD Kaltim Tanggapi Keluhan HIPMI

Berita Utama DPRD Ekonomi Politik
Ekti Imanuel, Anggota Komisi 3 DPRD Kaltim. (foto : ist)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Keluhan yang disampaikan Badan Pimpinan Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPD HIPMI) Provinsi Kalimantan Timur, diperbincangkan pihak terkait. Apa yang dinilai menghambat karya dan peluang para pelaku usaha jasa konstruksi itu dimaklumi. Wakil rakyat di DPRD Kaltimpun bersuara.

“DPRD akan membentuk tim untuk memeriksa proyek-proyek dengan penawaran terendah yang dimenangkan. Baik yang dilaksanakan tahun 2019 atau yang sekarang ini, tahun 2020,” kata Ekti Imanuel, Anggota Komisi 3 Bidang Pembangunan DPRD Kaltim, Selasa (21/7/2020).

Ia mengatakan, bidang pengawasan adalah salah satu tugas sebagai anggota DPRD Kaltim. Komisi 3 sendiri membidangi Pekerjaan Umum, Perencanaan Pembangunan, Perhubungan, Pertambangan dan Energi, Perumahan Rakyat dan Lingkungan Hidup, Penelitian dan Pengembangan Daerah.

Menurutnya, penawaran terendah atas Nilai Pagu Paket yang diputuskan sebagai pemenang proyek cukup berisiko.

“Bisa berakibat kualitas kerja jadi tidak baik,” ujarnya menyinggung keputusan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Lelang Pengadaan Secara Elektronik atau LPSE Kaltim.

“Soal penawaran mencapai 20 sampai 25 persen, pasti ada Rencana Anggaran Biaya atau RAB yang dihilangkankan anggarannya. Contohnya kalau Sipil, penyiapan badan jalan,” sambung pria yang juga Ketua DPC Partai Gerakan Indonesia Raya Kabupaten Kutai Barat.

Sebelumnya, BPD HIPMI Kaltim mengeluh keputusan Unit Layanan Pengadaan Provinsi Kalimantan Timur. Pasalnya, pemenang tender atas sejumlah proyek di lingkup Pemprov Kaltim selalu pada penawaran dengan harga terendah.

Ketua Bidang Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi BPD HIPMI Kaltim Fathur Rahman menyebut, keputusan yang dibuat ULP Kaltim akhir-akhir ini sangat tidak bijak.

“Jangan sampai jadi tolak ukur pemenangan, karena nawar harga terendah,” bebernya.

Fathur mengatakan, dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ada dijelaskan. Yang menjadi penting adalah, Value For Money. Yaitu, tidak lagi mengejar persaingan harga termurah.

“Jadi harga terendah belum tentu akan menang tender. Namun kombinasi antara harga dan kualitas harus imbang. Jadi penawaran harga harus bisa mencerminkan kualitas yang baik,” jelasnya lebih lanjut.

Sejumlah tender dalam LPSE Kaltim yang telah diumumkan pemenangnya, kata dia lebih lanjut, publik dapat melihat. Jika pemenang adalah yang menawar dengan harga teredah. Nilai tawaran mencapai 25 persen, bahkan 30 persen lebih rendah dari Nilai Pagu Paket yang ditawarkan.

Menurutnya, Pagu itu merupakan hasil penghitungan cermat oleh konsultan perencanaan. Yang sudah menghitung harga terbaik untuk kualitas terbaik. Belum lagi harus dipotong untuk tarif jasa konstruksi yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 5 Tahun 2008. Tentang Perubahan Keempat Atas UU RI Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan.

Berita terkait : Dinilai Hambat Pengusaha Lokal, HIPMI Kaltim Keluhkan Keputusan ULP

“Jika turunnya sampai 25 persen, malah ada yang 30 persen, bisa bayangkan bagaimana kualitas pekerjaannya nanti. Belum lagi kewajiban pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 10 persen dan PPh (Pajak Penghasilan) 3 persen,” sebut Fathur.

BPD HIPMI Kaltim akan menyurati Komisi 3 DPRD Provinsi Kaltim. Agar memanggil pihak terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kaltim. Juga Biro atau Asisten yang membidangi Ekonomi dan Pembangunan di Pemprov Kaltim, yang membawahi ULP Kaltim.

“Kami minta keputusan ULP Kaltim dievaluasi. Sebab keputusannya telah menghambat kesempatan kami pengusaha lokal Kaltim untuk berusaha, sekaligus berkarya bagi daerah ini,” tegas Fathur menandaskan. (*/HK.net)

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *