Penyidik Sudah Tetapkan 21 Tersangka Setelah Periksa 158 Saksi

Penyidik Tetapkan 5 Tersangka Baru Perkara Korupsi Rp271 Trilyun

Berita Utama Kejaksaan
3 dari 5 Tersangka baru dalam perkara korupsi Rp271 Trilyun Tata Niaga Komoditas Timah wilayah IUP PT. Timah Tbk tahun 2015-2022. (foto: Exclusive)
3 dari 5 Tersangka baru dalam perkara korupsi Rp271 Trilyun Tata Niaga Komoditas Timah wilayah IUP PT. Timah Tbk tahun 2015-2022. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, terus didalami Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).

Perkembangan teranyar menyebutkan, Tim Penyidik telah memanggil 14 orang saksi terkait dengan perkara itu, Jum’at (26/4/2024).

Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 370/083/K.3/Kph.3/04/2024 yang diterima HUKUMKriminal.Net, Sabtu (27/4/2024) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan, dari 14 orang saksi yang dipanggil 1 orang tidak memenuhi panggilan berinsial HL.

Sehingga 13 orang tambahan saksi tersebut menambah jumlah 158 orang saksi, yang telah dilakukan pemeriksaan dalam perkara ini.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik telah meningkatkan status 5 orang saksi menjadi Tersangka sehingga total Tersangka menjadi 21 orang termasuk perkara Obstruction of Justice,” jelas Ketut.

KelimaTersangka tersebut masing-masing berinisial  HL selaku Beneficiary Owner PT TIN, FL selaku Marketing PT TIN, SW selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015-2019.

Selanjutnya, BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejak 2019. Dan AS selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2020-2021 dan Definitif sampai sekarang.

Adapun kasus posisi dalam perkara ini, jelas Ketut lebih lanjut, Tersangka SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 telah menerbitkan Persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB), kepada 5 perusahaan pemurnian dan pengolahan Timah (smelter) secara tidak sah.

Karena RKAB yang diterbitkan tidak memenuhi persyaratan yaitu PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP yang berlokasi di Bangka Belitung;

Penerbitan RKAB tersebut tetap dilanjutkan Tersangka BN sewaktu menjabat Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2019, dan Tersangka AS selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2019 sampai saat ini.

Tersangka SW, Tersangka BN, dan Tersangka AS mengetahui bahwa RKAB tersebut tidak dipergunakan untuk menambang di lokasi IUP-nya perusahaan smelter itu sendiri, melainkan hanya untuk melegalkan penjualan Timah yang diperoleh secara ilegal dari IUP PT Timah Tbk.

Selanjutnya, kegiatan ilegal tersebut disetujui dan dibalut oleh Tersangka MRPT dan Tersangka EE dengan perjanjian. Seolah-olah ada kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan Timah, dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan PT Timah Tbk.

Sedangkan Tersangka HL selaku Beneficiary Owner dan Tersangka FL selaku Marketing PT TIN, telah turut serta dalam kerja sama penyewaan Peralatan Processing Peleburan Timah dengan PT Timah Tbk, selain itu keduanya juga membentuk CV BPR dan CV SMS sebagai perusahaan boneka untuk melaksanakan kegiatan ilegalnya.

Baca Juga:

Pasal yang disangkakan kepada kelima Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Junto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan Penyidikan, Tim Penyidik menahan tiga orang Tersangka yakni Tersangka FL yang dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan Tersangka AS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan.

“Sedangkan, Tersangka BN tidak dilakukan penahanan dengan alasan sakit sebagaimana hasil pemeriksaan dokter,” jelas Ketut.

Di samping itu, lanjut Ketut, Tim Penyidik sampai saat ini masih terus mengejar aset milik para Tersangka sebagai upaya optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara, dengan mengamankan sejumlah aset yang telah didapat seperti meliputi beberapa unit kendaraan mewah.

Selain itu, Tim Badan Pemulihan Aset melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah barang yang bersifat ekonomis lainnya.

Perkara ini menyedot perhatian masyaraka Indonesia lantaran disebut-sebut, menyebabkan kerugian hingga Rp271.069.688.018.700,- (Rp271 Trilyun).

Mengutip keterangan Bambang Hero Saharjo, salah satu saksi ahli Penyidik dari Fakultas Kehutanan dan Lingkungan Universitas IPB di Kompas.Com, jumlah kerugian itu timbul dari kerugian lingkungan (Ekologis) Rp157.832.395.501.025,-Kerugian ekonomi lingkungan Rp60.276.600.800.000,-, Biaya Pemulihan lingkungan Rp5.257.249.726.025,-, serta kerugian di luar kawasan hutan sebesar Rp47.703.441.991.650. (HUKUMKriminal.Net)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *