KASUS PENGADAAN PUPUK ORGANIK

Penyidik Satgassus Kejagung Periksa Lebih 40 Orang Saksi di Kejari Samarinda

Berita Utama Kejaksaan Kejari
Sejumlah anggota Kelompok Tani tengah menjalani pemeriksaan di Aula Kejari Samarinda. Belum diketahui apakah ada tersangka dari Kalimantan Timur, khususnya Samarinda dalam kasus ini. (foto : Ib)

HUKUMKriminal.Net : SAMARINDA : Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda yang bermarkas di Jalan M.Yamin Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (4/6/2018) pagi, mendadak ramai akiat kedatangan sejumlah anggota Kelompok Tani.

Kedatangan sekitar 40 orang anggota Kelompok Tani binaan Penggerak Masyarakat Desa (PMD) ini bukanlah untuk melakukan aksi unjuk rasa, tapi mereka memenuhi panggilan Penyidik Satgassus Kejaksaan Agung RI terkait penyidikan kasus Tindak Pidana Korupsi pengadaan Pupuk organik oleh Kementerian Pertanian Pusat tahun 2015.

Selain Kelompok Tani, ada juga beberapa orang Dinas Pertanian Pemkot Samarinda yang datang memenuhi panggilan Penyidik.

Mereka semua diperiksa dan dimintai keterangan di ruang Aula lantai 2 Kantor Kejari oleh 3 orang penyidik Satgassus Kejagung RI, sebagai saksi atas proyek penyaluran Pupuk organik di Wilayah Kalimantan Timur, yang kini kasusnya sudah menetapkan 2 orang tersangka, Sentot Lamidi dan Arsil Aminullah dari Kementerian Pertanian.

Adanya pemeriksaan saksi sebanyak 40an orang itu dibenarkan Johansen Silitonga, Kasipidsus Kejari Samarinda saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya.

“Iya benar ada pemeriksaan dari penyidik Kejagung RI terkait proyek pengadaan Pupuk oleh Kementerian Pertanian,” kata Johansen.

Menurut Johansen yang baru hitungan bulan menjabat sebagai Kasipidsus menggantikan Darwis Burhansyah, bahwa sebelum dilaksanakan pemeriksaan saksi kepada Kelompok Tani dan Dinas Pertanian Kota Samarinda, ada surat yang disampaikan ke Kantor Kejari Samarinda.

Penyidik Kejagung meminta fasilitas untuk melakukan pemeriksaan saksi.

“Ya, intinya mereka pinjam tempat saja,” terang Johansen.

Dalam surat perintah Direktur penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, nomor print-76/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 16 Oktober 2017 jo Sp No print-17/F.2/Fd.1/02/2018 tanggal 21 Februari 2018 dan Sp No-print-18/F.2/Fd.1/02/2018 tanggal 21 Februari 2018, yang ditanda tangani oleh penyidik Warih Sudono, Jaksa Utama Madya Kejagung RI, diketahui dalam suratnya menyebutkan Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan Pupuk organik ini diproyekkan di 3 wilayah Indonesia, yakni Sumatra Barat, Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur.

Sementara itu, beberapa orang dari Kelompok Tani usai menjalani pemeriksaan ketika ditanya wartawan HUKUMKriminal.Net membenarkan, diperiksa terkait penerimaan bantuan pupuk.

“Kita hanya dimintai keterangan soal penerimaan bantuan pupuk  itu. Memang kami ada menerima tapi tidak sesuai. Seharusnya Pupuk organik namun yang dikasi adalah pupuk kandang,” beber Sugio, anggota Kelompok Tani Bersatu asal Muang Dalam, Lempake.

Sugio dan beberapa rekannya mengaku menerima bantuan Pupuk sebanyak 40 karung, atau sekitar 4 ton untuk digunakan sebagai Pupuk untuk Tanaman Lombok.

Sejauh ini belum diperoleh keterangan resmi dari penyidik, soal kerugian Negara dari proyek tersebut. Dan apakah kemungkinan ada tersangka lain khususnya dari daerah Samarinda yang melibatkan orang Dinas Pertanian. (HK.net)

Penulis : Ibnu Arifuddin