TERANCAM HUKUMAN PENJARA MINIMAL 4 TAHUN

Info Masyarakat Direspon Polisi, Seorang Warga Jenebora Diciduk

Berita Utama Kepolisian Polres
Tersangka Pai dengan sejumlah barang bukti yang disita Polisi dari tersangka. (foto : ist)

HUKUMKriminal.Net, PPU : Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Minggu (23/9/2018) sekitar Pukul 22:00 Wita.

Kapolres PPU AKBP Sabil Umar melalui Kasat Narkoba Iptu Tri Riswanto menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka Pai (44) warga RT  010, Kelurahan Jenebora, terjadi di sebuah rumah di Kelurahan Jenebora, RT 04, Kecamatan Penajam.

Iptu Tri Riswanto mengatakan, dalam penggerebekan ini Polisi mengamankan barang bukti 11 paket Sabu seberat 2,8 Gram/Brutto, 1 Bong, 1 sekop sedotan dari Plastik, 1 bungkus Plastik C-tik ukuran besar, 1 bungkus plastik C-tik ukuran kecil, dan 1 buah pipet kaca.

“Penangkapan pelaku karena adanya laporan dari warga masyarakat setempat yang kerap kali mencurigai adanya transaksi Narkoba di Kelurahan ini,” ujarnya.

Kini tersangka telah diamankan di Mapolres PPU untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ia akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Kemungkinan besar akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun penjara. (HK.net)

Penulis : Amran                                                                                                                                                                            Editor   : Lukman