Pelantikan Mengikuti Protokol Kesehatan Coivd-19

Ketua KPU Balikpapan Lantik Anggota PPS Pilkada 2020

Berita Utama Daerah Pemerintah Politik
 Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha melantik anggota PPS Pilkada 2020. (foto : R Santoso)

HUKUMKriminal.net, BALIKPAPAN : Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Noor Thoha melantik Panitia Pemungutan Suara (PPS) gelombang kedua, Senin (15/6/2020) pagi.

Pelantikan PPK Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ini seharusnya dilaksanakan tanggal 23 Maret 2020, namun baru bisa dilakukan lantaran merebaknya wabah Covid-19 sehingga tahapan Pilkada sempat terhenti. Pelaksanaan mengikuti protokol kesehatan Covid-19, setiap pelantikannya tidak boleh lebih dari 40 orang.

Pelantikan PPS ini dibagi menjadi 3 gelombang, setiap gelombang 2 kecamatan. Semua dilakukan mengikuti prosedur protokol Covid-19 dengan tujuan untuk menghindari kerumunan orang banyak.

“Pelantikan ini diatur per dua kecamatan dan diselesaikan secara keseluruhan, tidak boleh lewat dari 24 jam. Jadi semua harus sudah selesai mulai dari pelantikan hingga pembekalannya,” ungkap Noor Thoha.

Protokol kesehatan Covid-19 diberlakukan secara ketat, mulai dari pintu masuk hingga kendaraanpun tidak terlepas dari penyemprotan disinfektan. Petugas jaga tidak memberikan ruang sedikitpun kepada semua tamu ataupun peserta yang sedang melaksanakan pelantikan tersebut untuk tidak mengikuti protokol kesehatan Covid-19.

“Semua alat perlengkapan protokol kesehatan sudah disiapkan mulai dari thermo suhu, sarung tangan, masker, disinfektan, cairan sanitizer, dan tempat mencuci tangan beserta sabunnya semua terjaga. Social distancing-pun diberlakukan baik peserta maupun tamu, hal ini dilakukan dengan mengikuti protokol Covid-19,” jelas Thoha.

Thoha juga menjelaskan, peserta yang dilantik rekrutmen PPS yang baru dilakukan dengan sistem regenerasi dan kesinambungan. Jadi ada anggota PPS yang lama dan ada anggota PPS yang baru, supaya ilmu itu secara turun menurun nanti dipahami oleh generasi yang muda.

“Generasi tua cepat atau lambat akan menua, azas itulah yang dipakai oleh KPU. Jadi usia yang minimal 25 tahun diturunkan menjadi 17 tahun, itulah yang dipakai dalam menjaga kesinambungan dan menjaga regenasi keberlanjutan itu sendiri,” urainya. (HK.net)

Penulis : R Santoso

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *