Koordinasi Perma 4 Tahun 2020

Penegak Hukum Samarinda Bahas Kendala Perma 4/2020 Dalam Coffee Morning

Berita Utama Pengadilan
Coffee Morning dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Kapolresta Samarinda, Kepala Lapas Samarinda, Kepala Rutan Samarinda, Kepala LPKA Samarinda, Kepala Lapas Perempuan, BNNK Samarinda, Peradi Samarinda, dan sejumlah undangan lainnya. (foto : Lukman)
Coffee Morning dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Kapolresta Samarinda, Kepala Lapas Samarinda, Kepala Rutan Samarinda, Kepala LPKA Samarinda, Kepala Lapas Perempuan, BNNK Samarinda, Peradi Samarinda, dan sejumlah undangan lainnya. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menggelar kegiatan bertajuk Coffee Morning Dalam Rangka Koordinasi Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik Berdasarkan Perma Nomor 4 Tahun 2020, Jum’at (14/1/2022) pagi.

Tidak tanggung-tanggung, kegiatan Coffee Morning ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Kapolresta Samarinda, Kepala Lapas Samarinda, Kepala Rutan Samarinda, Kepala LPKA Samarinda, Kepala Lapas Perempuan, BNNK Samarinda, Peradi Samarinda, dan sejumlah undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Samarinda Darius Naftali mengatakan, selama sekitar setahun setengah setelah Perma Nomor 4 2020 terkait persidangan pada masa pandemi Covid-19, ternyata masih ada hambatan-hambatan.

“Saya sengaja bermohon kepada Top Manager di masing-masing instansi untuk bisa hadir,” kata Darius.

Dikonfirmasi usai kegiatan Coffee Morning tersebut, Darius mengatakan Pengadilan Negeri Samarinda berinisiatif mengundang penegak hukum. Bukan hanya dalam konteks penindakan, namun juga kepada pembinaannya.

“Kita tahu KUHAP itu jelas, Undang-Undangnya jelas, tetapi masing-masing instansi punya SOP yang harus kita hormati. Sayangnya SOP ini kan pasti berbeda-beda, supaya tidak berbenturan kami berkumpul di sini untuk saling berbicara, saling berdiskusi supaya bisa menyesuaikan,” jelasnya.

Terkait Persidangan yang digelar secara virtual pada masa pandemi Covid-19, lanjut Darius, semua pihak telah bersepakat untuk menyediakan peralatan dengan tujuan supaya Terdakwa tidak kehilangan haknya walaupun tidak hadir di Persidangan secara langsung.

“Sudah sepakat tadi, lebih dari itu. Disepakati juga kami untuk membentuk Pokja, dimana Pokja nanti bekerja untuk menyusun grand design pembangunan hukum di Kota Samarinda. Mulai dari Pembinaan sampai Penindakan di belakang,” jelas Darius lebih lanjut.

Setelah grand design tersebut jadi, masih kata Darius, akan disampaikan ke legislative dan eksekutif di Kota Samarinda untuk mendapat dukungan baik sarana maupun prasarananya.

Terkait kendala-kendala yang dialami dalam Persidangan selama ini, dijelaskannya, dalam pertemuan ini terungkap semua mendukung baik dari Kapolresta, Kajari, maupun Lapas dan Rutan untuk mengadakan peralatan yang dibutuhkan dalam Persidangan.

Menjawab pertanyaan HUKUMKriminal.net, Darius menjelaskan meskipun Pandemi Covid-19 sudah melandai belum berani melaksanakan Persidangan secara langsung di Pengadilan sebelum ada keputusan dari pemerintah.

“Kita dipesan untuk tetap berhati-hati, sehingga sampai saat ini sistem Persidangan online masih berlangsung. Kami siap sewaktu-waktu diperbolehkan tatap muka langsung, kami tentu siap. Tetapi apakah Tahanan sudah boleh dikeluarkan dari LP, kan harus ada peraturan yang di atas mengatur lebih dulu,” jelasnya.

Meski juga diakuinya, saat ini sudah ada sidang yang digelar secara semi virtual dimana saksi-saksi bisa dihadirkan di ruang sidang secara langsung termasuk saksi ahli.

“Kami luwes. Sepanjang tidak melanggar ketentuan, kami akan laksanakan untuk kebaikan dari Terdakwa sendiri, haknya ya. Dan untuk masyarakat tercapai keadilan, itu yang utama,” jelasnya.

Baca Juga :

Di tempat yang sama, Humas PN Samarinda Rakhmad Dwinanto menjelaskan, kegiatan ini didasari adanya hambatan-hambatan yang telah disampaikan, dan sudah ada pengerucutan dan komitmen bersama untuk mensukseskan pelaksanaan sidang online.

Menurutnya, rencana kegiatan ini sudah lama menyusul adanya Perma Nomor 4 Tahun 2020 sehingga definisi ruang sidang itu meluas. Bisa di Ruang Pengadilan, bisa di Kejaksaan atau Terdakwa berada di ruang tersendiri.

“Karena pelaksanaan Sidang itu ada di Pengadilan, maka Pak Ketua Pengadilan Negeri merasa ada baiknya kalau ini dimulai di Pengadilan Negeri,” jelasnya.

Kegiatan semacam ini, kata Rakhmad Dwinanto lebih lanjut, masih akan dilaksanakan pada masa yang akan datang dalam waktu 2 atau 3 bulan ke depan. Rencananya akan dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Samarinda, dengan tambahan peserta dari Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). (HUKUMKriminal.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *