Salah Satu Korban Rekam Kelakuan Pelaku
TR Ditangkap, Hebohkan Jagat Maya Lantaran “Pamer” Alat Vital di Atas Motor

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Pria berinisial TR (45) diamankan pihak Kepolisian, setelah videonya yang dengan sengaja memperlihatkan alat vital ke seorang pengendara wanita viral di jagat maya.
Aksi tak senonoh TR itu diketahui dilakukan pada hari Minggu (12/6/2022) lalu sekitar Pukul 13:20 Wita di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, Kalimantan Timur.
Kelakuan tak terpujinyapun berhasil direkam oleh salah satu korbannya. Dalam video berdurasi 13 detik itu, terlihat TR sedang memamerkan alat vitalnya ke arah seorang pengendara wanita sambil mengendarai motornya.
Usai merasa dilecehkan oleh pelaku, korbanpun akhirnya melaporkan perbuatan TR ke Polresta Samarinda. Dari hasil rekaman video yang viral tersebut, petugaspun dengan cepat melacak plat nomor kendaraan yang digunakan oleh pelaku saat melancarkan aksinya.
“Videonya sempat viral dan korbannya langsung melapor kemudian kami langsung menindak lanjuti, pelaku berhasil kami amankan di kediamannya di kawasan Samarinda Seberang pada Kamis (17/6/2022) sore,” ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar Konferensi Pers di halaman Polresta Samarinda, Jum’at (17/6/2022) sore.
Ketika diwawancarai, TR hanya bisa tertunduk atas aksi tak terpuji yang ia lakukan. Ia menjelaskan, perbuatan itu dilakukan atas dasar spontan saja.
Baca Juga :
-
Kesaksian Terpidana Penyuap Bupati PPU AGM di Persidangan Ungkap Fee 5%
-
Perkara Tipikor TPU Balikpapan, 4 Terdakwa Dituntut JPU 7 Tahun Penjara
“Ya, spontan saja saya begitu, tidak tahu juga kenapa saya melakukan itu,” ucapnya.
Pelaku TR juga mengaku pernah menikah dan memiliki tiga orang anak, namun saat ini ia telah menduda selama 10 tahun lantaran sang istri meninggal dunia.
“Iya sudah cerai, ini sudah 10 tahun duda,” jelasnya.
Terhadap perbuatan tak terpujinya itu, kini TR dijerat dengan Pasal 36 Junto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun. (HUKUMKriminal.net).
Penulis : Setyo Wahyu Aditya
Editor : Lukman