69.712 KTP Dukungan dari 10 Kecamatan 59 Kelurahan

Zairin-Sarwono, Menuju Gelanggang Pertarungan Pilwali Samarinda 2020

Berita Utama Politik
Pasangan Zarin-Sarwono serahkan syarat dukungan ke KPU Kota Samarinda. (foto : Gladis)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda Zairin-Sarwono resmi mendaftar ke KPU dan menyerahkan berkas surat dukungan untuk maju melalui jalur perseorangan, Kamis (20/02/2020) siang.

Pasangan pertama yang menyerahkan dukungan ini membawa 59 boks dengan jumlah surat dukungan sebanyak 69.712 Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dukungan dari warga itu tersebar di seluruh kelurahan, 10 kecamatan yang ada di Kota Samarinda.

Usai menyerahkan berkas dukungan, Zairin mengatakan jumlah surat dukungan dari masyarakat yang diserahkan ke KPU sudah melebihi batas minimal yang ditetapkan KPU sebanyak 43. 977 dukungan, dan berkas yang diantarkan ke KPU sudah sesuai dengan data yang diisi di Sistem Informasi Pencalonan KPU.

“Ada 59 boks, sesuai dengan kelurahan di Samarinda yang kami serahkan dukungan dari seluruh masyarakat yang ada. Dan kami sudah masuk ke dalam untuk menyaksikan hitungan ulang rekap manual perkelurahan dan sudah sesuai tadi, mudah-mudahan secepatnya diumumkan hasilnya,” ujar Zairin Zain didampingi Sarwono usai menyerahkan bukti dukungan ke KPU, sebagai syarat maju jalur perseorangan.

Zairin menegaskan pihaknya bertekad memenangkan Pilkada Samarinda, ia bersama Sarwono dan seluruh relawannya akan bekerja keras untuk mendapatkan dukungan warga Samarinda.

“Insya Allah, kami bersama relawan akan bekerja keras untuk memenangkan kontestasi ini,” tambahnya.

Sebelum menyerahkan surat dukungan ke KPU Samarinda, Zairin-Sarwono terlebih dulu meresmikan Posko Pemenangan di Jalan Bhayangkara. Posko utama itu menjadi titik kumpul seluruh relawan untuk menyerap aspira masyarakat. (HK.net)

Penulis : Amin Gladis

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *