Saksi Ungkap Terima Uang di Bandara
Sidang Perkara Pengadaan Seragam Sekolah di Kubar Ungkap Fakta
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan pakaian seragam sekolah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Barat tahun 2018 dengan Terdakwa Yakobus dan Brill kembali akan digelar hari ini, Selasa (17/5/2022).
Yakobus Yamon nomor perkara 25/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut, sedangkan Brill Abraham Marludi nomor perkara 24/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr sebagai Direktur UtamaPT Batu Belida Abadi, pemenang tender pekerjaan.
Sebagaimana disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iswan Noor SH dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat dalam Dakwaannya, perbuatan para Terdakwa telah menyebabkan dugaan kerugian negara sebesar Rp522.040.302,50.
Sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: LAPKKN-423/PW17/5/2021 Tanggal 30 November 2021, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Kalimantan Timur atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Seragam Anak Sekolah, pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2018.
Pada sidang yang digelar di Ruang Letjen TNI Ali Said SH Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (10/5/2022). JPU menghadirkan 3 orang saksi untuk diperiksa di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Jemmy Tanjung Utama SH MH, didampingi Hakim Anggota Suprapto SH MH MPSi, dan Fauzi Ibrahim SH MH.
Baca Juga :
Ketiga saksi yang diperiksa masing-masing saksi Nermanto, Dede Salvino, dan Kristianus Jek. Ketiga saksi ditanya terkait Perjalanan Dinas Luar Daerah Dalam Rangka Perencanaan, Penyampaian Data Pakaian Seragam Anak Sekolah dan Penentuan Penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ke Bandung, Jawa Barat, tanggal 4-8 Maret 2018.
Robert Wilson SH Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Brill dari LBH Kaltim menanyakan, apakah mengetahui perjalanan ke Bandung diatur dan dibiayai Brill dijawab saksi tidak mengetahui. Saksi juga menjelaskan, tidak lumrah di Pemerintah Kutai Barat khususnya di Dinas Pendidikan yang tidak masuk tim ikut berangkat.
Saksi Jek ditanya, saat ke Bandung mengunjungi berapa perusahaan dijawab saksi ada tiga.
Ditanya PH Terdakwa, apakah saat di Penyidik ada diarahkan untuk memberikan jawaban. Dijawab saksi-saksi tidak ada.
Fauzi, PH Terdakwa Yakobus menanyakan Uang Perjalanan Dinas kepada Dede yang mengurus administrasi dan visum. Apakah Uang itu diambil sebelum berangkat, atau setelah pulang. Dijawab saksi sebelum berangkat.
Jek mengaku berangkat ke Bandung karena diajak Herlord Laski. Saksi-saksi mengaku menerima Uang dan Tiket perjalanan dari Ruplin yang menjabat sebagai PPTK dalam proyek ini, saat di Bandara Balikpapan.
Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, saksi-saksi mengatakan tidak mengetahui Uang itu dari mana, yang diketahui itu Uang harian perjalanan yang diberikan Ruplin.
“Yang bayarin Hotel siapa?” tanya Ketua Majelis Hakim kepada Jek.
“Tidak tahu,” jawab Jek.
“Langsung aja nginap di sana?” tanya Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.
“Iya,” jawab saksi.
Proyek pengadaan Pakaian Seragam Anak Sekolah Sekolah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Barat Tahun Anggaran 2018 dimenakang PT Batu Belida Abadi, sebagaimana disebutkan dalam Dakwaan JPU. Pada saat sebelum pelaksanaan lelang kegiatan, Terdakwa Yakobus telah memberikan informasi kegiatan kepada Brill.
Atas informasi kegiatan tersebut, Brill kemudian memberikan uang Rp50 Juta kepada Terdakwa Yakobus sebagai tanda terima kasih dari PT Batu Belida Abadi atas informasi itu.
Sepengetahuan Terdakwa Yakobus, Brill telah melimpahkan seluruh pekerjaan Pengadaan Pakaian Seragam Anak Sekolah itu kepada CV Agung Perkasa dan menerima pembayaran Rp4.539.914.989,00 setelah potong pajak.
Kemudian melakukan pembayaran sejumlah Rp3.970.117.500,00 kepada CV Agung Perkasa dan mengambil keuntungan selisih dari pada pembayaran pekerjaan tersebut senilai Rp569.797.489,00.
Terdakwa Yakobus dan Brill didakwa melakukan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1), Junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam Dakwaan Primair.
Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (HUKUMKriminal.net)
Penulis : Lukman