Perkara Izin dan Penguasaan Lahan Perkebunan Sawit
Tahap II, Mantan Bupati Musi Rawas Segera Disidang

HUKUMKriminal.Net, PALEMBANG: Selangkah lebih maju, perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sektor Sumber Daya Alam Khususnya Perkebunan Sawit, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel), menyusul penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara tersebut, Jum’at (16/5/2025).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Yulianto dalam Siaran Pers NOMOR : PR – 19/L.6.2/Kph.2/05/2025 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengungkapkan, pada hari ini telah dilaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap 5 orang tersangka.
Kelima tersangka masing-masing RM Bupati Musi Rawas Tahun 2005-2015, ES Direktur PT DAM Tahun 2010, SAI Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008-2013, AM Sekretaris BPMPTP Musi Rawas Tahun 2008-2011, dan BA Kepala Desa Mulyoharjo Tahun 2010-2016.
“Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 16 Mei 2025 hingga 04 Juni 2025 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Pakjo Palembang,” beber Vanny.
Selanjutnya, setelah dilaksanakan Tahap II penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas.
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Musi Rawas akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas, untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.” kata Vanny menandaskan.
Baca Juga:
- Perkara Korupsi ADK dan DD Kampung Deraya
- Terduga Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polresta Samarinda
- Dua Orang Ditangkap, Polisi Sita Sabu 25 Gram
Pada Siaran Pers sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Kejati Sumsel dalam perkara tersebut menetapkan 5 orang sebagai tersangka, Selasa (4/3/2025).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, RM, ES, SAI, AM, dan BA telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan, disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara tersebut, sehingga Tim Penyidik meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka.
Penyidik juga melakukan penyitaan berupa Lahan Sawit seluas ±5.974,90 Ha di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas; Dokumen terkait; Uang senilai Rp61.350.717.500,- (Rp61 Milyar) dari PT DAM yang secara proaktif menyerahkan secara sukarela ke Penyidik.
Modus operandi dalam perkara ini, para tersangka bersama-sama dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara yang dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum seluas ±5.974,90 Hektar (Ha), yang digunakan untuk tanaman Kelapa Sawit PT DAM, dari luas ± 10.200 Ha di Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas.
Dari lahan negara ±5.974,90 Ha yang berhasil dikuasai tersebut, terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.
Para tersangka dijerat, Primair: Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Siaran Pers/Diolah
Editor: Lukman