Diakui Sabu Diperoleh Melalui Jaringan Lapas Bontang

Pedagang Sembako Nyambi Jualan Sabu Ditangkap!

Berita Utama Kepolisian Polsek
Pandi beserta barang buktinya. (ist)

HUKUMKriminal.net, KUTAI TIMUR : Supardi alias Pandi (25), pedagang Sembako di  Desa Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon, Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap Polisi akibat menjual Sabu, Rabu (6/5/2020).

“Tersangka kami tangkap sekitar Pukul 02:00 Wita dini hari di rumahnya, dan kami menemukan barang bukti Narkoba jenis Sabu sebanyak 16,19 gram, lengkap dengan timbangan digital, dua unit handphone,” ujar Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kapolsek Bengalon AKP Zarma Putra, Kamis (7/5/2020).

Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan Polisi. Aparat juga melakukan pengembangan kasus tersebut, guna mengetahui dari mana barang haram didapat tersangka. Sehingga Satresnarkoba bisa menangkap bandar yang lebih besar lagi.

Sedangkan tertangkapnya Pandi bermula ketika warga melaporkan kepada Polisi, bahwa melihat gerak-gerik tersangka yang mencurigakan.

Mendapatkan informasi tersebut, Polisi langsung melakukan penyelidikan di rumah tersangka. Setelah diselidiki dan ternyata benar, aparat langsung melakukan penggerebekan di rumah Pandi yang sekaligus warung milik Pandi. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan secara terpencar.

“Tempat-tempat menyembunyikan barang buktinya tidak di satu tempat. Bahkan ada kita temukan di dalam karung berisikan Pakan Ayam. Di situ yang paling besar. Sebanyak satu poket besar seberat 15,15 gram,” beber AKP Zarma.

Pandipun hanya bisa pasrah saat digiring ke Mapolsek Bengalon. Ia mengaku mendapat barang itu melalui jaringan narapidana di Lapas Bontang. Kemudian diedar di warung Sembako tempatnya usaha.

“Jadi pelaku ini sambil jualan Sembako, jualan Sabu juga. Cara pesannya lewat handphone. Kemudian pembeli mengambil barang di celah-celah lubang kamar mandi rumah pelaku,” terang Zarma.

Saat ini, lanjutnya, Pandi sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 112 jo Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman di atas 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (HK.net)

Penulis: RH

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *