Letkol Inf Albert : Fatwa MUI, Injeksi Intramuscular Tidak Membatalkan Puasa
Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 611/AWL Jalani Vaksinasi Tahap II Saat Berpuasa
HUKUMKriminal.net, PAPUA : Sukseskan program pemerintah dalam mengatasi pandemi Covid-19 dan meningkatkan imunitas tubuh bagi seluruh prajurit TNI AD, khususnya Satgas Yonif 611/Awang Long (AWL) Kodam VI/Mulawarman, menerima suntikan vaksinasi tahap II yang dilaksanakan di Puskesmas Sota, Distrik Sota, Kabupaten Merauke, Papua, Senin, (26/4/2021).
Dansatgas Yonif 611/Awang Long Letkol Inf Albert Frantesca yang memonitor kegiatan vaksinasi ini dalam rilis tertulisnya di Merauke, Papua, mengatakan hari ini merupakan pelaksanaan vaksinasi lanjutan dari vaksinasi tahap pertama yang sudah dilaksanakan, walapun prajurit dalam kondisi puasa.
“Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 16 Maret 2021 telah menerbitkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021, tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada saat berpuasa, yang menyatakan vaksinasi dengan cara injeksi seperti dalam pemberian vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa,” kata Letkol Inf Albert Frantesca.
Melalui fatwa tersebut, kata Dansatgas lebih lanjut, MUI menetapkan bahwa melakukan vaksinasi Covid-19 bagi ummat Islam yang berpuasa, dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).
“MUI juga menetapkan, vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa. Untuk diketahui, injeksi intramuscular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot,” katanya.
Baca juga : Prajurit Yonif 611/Awang Long, Satgas Pamtas RI-PNG Berangkat
Lebih lanjut diungkapkan, walaupun sudah melaksanakan vaksinasi tahap II, ia menekankan agar prajurit Satgas Yonif 611/Awang Long tetap menjaga diri dengan tetap memperhatikan dan melaksanakan Protokol Kesehatan, serta jangan lalai dan abai dengan selalu memakai Masker bila bepergian, menjaga jarak dengan orang lain bila komunikasi langsung, mencuci tangan dengan sabun, olahraga rutin dan pola makan yang sehat.
“Harapan saya semua personel Satgas Yonif 611/Awang Long setelah divaksinasi akan lebih optimal dalam melaksanakan tugasnya di perbatasan, dan dapat melaksanakan tugas-tugas lainnya yang telah diamanahkan dari TNI Angkatan Darat atau Mabes TNI kepada Satgas Yonif 611/Awang Long.” harapan Dansatgas. (HK.Net)
Sumber : Penrem 091/ASN
Editor : Lukman