HANGUSKAN 20 RUMAH TIMBULKAN KERUGIAN MILIARAN RUPIAH
Siang Bolong, Samarinda Diamuk Si Jago Merah
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Untuk kesekian kalinya di tahun ini kebakaran melanda pemukiman padat penduduk di Samarinda, Kalimantan Timur. Kali ini si jago merah melahap bangunan warga di Jalan Hasan Basri, Gang 2, RT 23 dan 26, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Kamis (6/12/2018) sekitar Pukul 14:30 Wita.
Bangunan yang sebagian besar berbahan dasar kayu membuat api cepat menjalar, api yang terus membesar membuat warga panik dan berusaha menyelamatkan barang-barang berharga yang ada di dalam rumah. Banyaknya warga yang menonton dan akses jalan yang sempit sehingga armada kebakaran kesulitan memasuki lokasi.
“Bangunan yang terbakar belum bisa kami pastikan jumlahnya, namun berdasarkan pantauan sementara ada sekitar 20 bangunan yang terbakar. Banyaknya warga yang memarkirkan kendaraan dan akses jalan yang sempit membuat petugas kesulitan memasuki lokasi,” ujar PLT Dinas Pemadam Kebakaran Samarinda Makmur Santoso kepada HUKUMKriminal.Net di lokasi kejadian.
Dalam peristiwa naas ini sedikitnya 20 rumah warga hangus terbakar, sementara itu belum diketahui penyebab dari kebakaran di 2 RT ini. Namun informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan api berasal dari salah satu rumah di RT 23. Untuk dugaan sementara akibat kompor meleduk. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, akan tetapi kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah.
“Tadi api terlihat di rumah belakang sana, tiba-tiba membesar. Kami semua langsung panik dan berusaha menyelamatkan barang-barang berharga,” ungkap Azis, salah satu warga di lokasi kejadian.
Meski petugas pemadam kebakaran telah berjuang keras memadamkan kobaran api secepatnya, namun kebakaran baru berhasil dipadamkan kurang lebih satu jam kemudian. Peristiwa kebakaran ini masih dalam penyelidikan pihak yang berwajib. (HK.net)
Penulis : Gladis Editor : Lukman