Chandra : Semua Pelaku Orang Terdekat

Awal 2020 DP3A Kutim Tangani 4 Kasus Pelecehan Seksual

Berita Utama
Pelecehan seksual terhadap anak sering kali dilakukan orang terdekat. (foto : ilustarsi/ist)

HUKUMKriminal.net, KUTAI TIMUR : Awal tahun 2020 Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Timur (Kutim), mencatat jumlah kekerasan pada anak di bawah umur capai 4 kasus.

Kepala DPPPA Aisyah melalui Konselor DPPPA Chandra mengatakan, dari tiga kasus tersebut rata-rata pelakunya ialah orang-orang terdekat korban.

“Kasus kekerasan terhadap anak rata-rata pelakunya selalu orang terdekat, entah itu kakeknya, pamannya, tetangganya bahkan ayahnya sendiri,” katanya, Selasa (7/4/2020).

Chandra menerangkan, pada awal Januari terdapat satu kasus sedangkan Maret terdapat dua kasus ditambah dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suami kepada istrinya.

“Januari satu kasus anak usia 17 tahun, pada Maret dua kasus korbannya kakak beradik usia 11 dan 9 tahun serta bocah 4 tahun. Ini miris sekali predator anak selalu mencari kesempatan,” terangnya.

Pada Januari lalu pelakunya ialah bapak tiri, dan Maret lalu korban kakak beradik ini menjadi incaran predator anak yang dilakukan oleh kakek tirinya, bocah berusia empat tahun pelakunya ialah tetangganya, serta anak usia 17 tahun yang pelakunya berusia 16 tahun.

“Semua pelaku orang terdekat, kalau yang bocah empat tahun itu belum sempat diapa-apakan hanya digesekan saja hingga mengeluarkan air mani pelaku. Namun itu sama aja tindakan pelecehan seksual, sedangkan yang sepasang siswa dan siswi ini mereka ada indikasi pacaran namun sudah berujung kehubungan seksual dan itu termasuk tindak kejahatan juga,” tandasnya.

Aksi pelakupun berbeda-beda ada yang melakukannya di rumah korban, diajak ke rumah pelaku hingga diberdaya ke hotel lalu digagahi.

Chandra menegaskan, untuk pelaku yang berusia di bawah umur hanya akan dikenakan ancaman hukuman 5 tahun ke bawah. Sedangkan bagi pelaku yang berusia di atas akan dituntut ancaman 15 tahun ke atas.

“Jika pelaku di bawah umur tuntutannya lebih ringan, karena dilihat dari usianya yang harus masih sekolah. Juga biasanya pelaku ini adalah korban, sebelumnya pernah jadi korban kekerasan seksual atau kekerasan KDRT sebagai bentuk protesnya terhadap orang tua,” kata Chandra lebih lanjut.

Chandra mengimbau kepada para orang tua agar lebih memperhatikan buah hatinya, luangkan banyak waktu bersama keluarga, tidak sibuk dengan pekerjaan dan gadget.

 

“Jadilah orang tua yang bijak, mampu meluangkan waktu bagi anak, jadikan anak sebagai teman, terapkan pola asuh yang benar, ajarkan agama dan tetap waspada karena kejahatan anak rata-rata pelakunya ialah orang terdekat,” tutupnya. (HK.net)

Penulis: RH

Editor: Lukman

Foto: Ilustrasi kekerasan pada anak. (net)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *