Dakwaan Kedua JPU Terbukti
Disidang Terpisah, Tiga Terdakwa Kasus Nakroba Divonis 5 Tahun

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : 3 terdakwa dalam kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (5/8/2019) sore.
Ketiga terdakwa tersebut masing-masing Amirul Mu’minin alias Mirul Bin Achmad dengan perkara nomor 521/Pid.Sus/2019/PN Smr, Yahdillah alias Dilla Bin Mursalim nomor perkara 460/Pid.Sus/2019/PN Smr, setelah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chendi Wulansari SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda masing-masing 8 tahun, akhirnya dihukum 5 tahun 6 bulan penjara denda Rp800 Juta subsidair 3 bulan penjara.
Sedangkan Rahmat Ali alias Dompe Bin H Ali dengan nomor perkara 526/Pid.Sus/2019/PN Smr yang dituntut 7 tahun 6 bulan dijatuhi hukuman 5 tahun denda Rp800 Juta subsidair 3 bulan penjara.
Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis Hakim yang dipimpim Burhanuddin SH MH dengan Hakim Anggota Henry Dunant Manuhua SH Mhum dan Agus Rahardjo SH menilai masing-masing terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Sabu, sebagaimana tuntutan JPU Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Kedua.
Dua terdakwa yang ditangkap di Jalan Abdul Rasyid, RT 11, Kelurahan Masjid, Kecamatan Samarinda Seberang, Sabtu (5/1/2019) sekitar Pukul 02:00 Wita masing-masing Amirul dan Rahmat. Saat ditangkap Polisi menyita barang bukti berupa Sabu sebanyak 2 poket seberat 2,60 Gram/Brutto atau 0,60 Gram/Netto.
Dari terdakwa Yahdillah yang ditangkap di Jalan Rukun, RT 05, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Polisi menyita barang bukti Sabu seberat 1,26 Gram/Netto dalam 1 poket, Sabtu (22/12/2018) sekitar Pukul 16:00 Wita.
Terhadap putusan tersebut, ketiga terdakwa yang didampingi Deddy Harianto Siahaan SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Taka selaku Penasehat Hukumnya, meski disidang secara terpisah sama-sama menyatakan terima.
“Terima Yang Mulia,” kata Rahmat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim yang menanyakan terhadap putusan tersebut, apakah terdakwa terima, pikir-pikir, atau banding.
Jawaban yang sama disampaikan JPU, terhadap putusan tersebut iapun menyatakan menerima. (HK.net)
Penulis : Lukman