Pelapor Terancam Dipolisikan Balik

Fee Jalan Hauling Batubara Tidak Dibayar, Direktur BEB Dipolisikan

Berita Utama Kepolisian
Kasturi. (foto : Ibnu Arifuddin)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Direktur PT Bina Energi Bersama (BEB) Febryan Saluding yang melakukan kegiatan penambangan Batubara di lahan warga yang masuk dalam konsesi PT Nuansa Ciptacool Indonesia (NCI) di lokasi Sumur Batu, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, diadukan ke Polsek Palaran.

Ia diadukan ke pihak berwajib terkait pembayaran fee penggunaan jalan hauling kegiatan Tambang Batubara di atas lahan, yang diklaim milik Asmuni tidak dibayar.

Asmuni melalui kuasa hukumnya YLBH APIK (Asosiasi Perempuan Indonesia untuk  Keadilan) melaporkan Febryan ke Polisi, karena dinilai telah ingkar janji atas perjanjian yang sudah disepakati antara kedua belah pihak.

Pada surat kesepakatan yang dibuat tanggal 21 Februari 2019, disebutkan, Febryan bersedia memberikan fee Rp5 Ribu setiap 2000 Mt Batubara yang dikeluarkan.

YLBH APIK sempat melayangkan 2 kali surat somasi agar Febryan segera menyelesaikan pembayaran fee kepada Asmuni sebelum dilaporkan ke Polisi,. Namun hingga kini penyelesaian pembayaran fee secara kekeluargaan itu tak kunjung selesai.

Dikonfirmasi wartawan Selasa (30/7/2019) atas laporan YLBH APIK, penyidik Polsek Palaran Alfian Azis membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, pihak terlapor dan pelapor baru sebatas dimintai keterangan.

“Kita belum bisa memastikan apakah ini ada unsur pidananya atau tidak,” jelas Alfian.

Sejauh ini, sebut Alfian, untuk sementara pihaknya masih menerima laporan secara tertulis bukan laporan Polisi.

“Namun apabila dalam laporan tersebut nantinya ada indikasi pidananya baru ditingkatkan ke laporan Polisi,” jelasnya lebih lanjut.

Febryan yang dikonfirmasi membenarkan telah dimintai keterangan oleh penyidik. Diapun mengaku permasalahan tersebut sudah clear karena surat pernyataan pemberian fee tersebut sudah dibatalkan.

Menurut Febryan, awalnya memang ada kesepakatan pemberian fee kepada Asmuni berdasarkan surat kepemilikan lahan seluas 34,6 Ha yang diklaim milik Asmuni.

Namun belakangan, kata Febryan,  pihaknya tidak melakukan pembayaran fee karena lahan jalan hauling tersebut ternyata bukan milik Asmuni. Melainkan milik Kasturi yang sudah dibebaskan PT NCI, pemilik izin Kuasa Pertambangan (KP).

“Saya sudah sempat bayar Rp5 Juta kepada Asmuni,” kata Febryan ketika dikonfirmasi di rumah Kasturi, Jalan HB Suparno, Gang Rahmat, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Samarinda.

kepada wartawan, Kasturi sendiri mengungkapkan bahwa lahan milik Asmuni sudah tidak ada lagi di lokasi Sumur Batu, karena sudah dia jual sejak tahun 1988.

Terhadap klaim lahan itu, berdasarkan surat pernyataan penguasaan lahan tahun 1977, Kasturi justru menduga surat tersebut ada rekayasa alias palsu. Diapun berniat akan melaporkan balik Asmuni ke Polisi atas dugaan pemalsuan surat.

Kasmawati selaku Kuasa Hukum Asmuni dari YLBH APIK ketika dikonfirmasi wartawan melalui telpon selulernya menolak untuk memberikan keterangan terkait dasar pelaporan ke Polisi.

“Maaf saya tidak bisa menjawab itu,” katanya singkat seraya menutup telpon. (HK.net)

Penulis : Ibnu Arifuddin

Editor  : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *