Pansus DPRD Kaltim Usulkan Nama Raperda Kebudayaan
Nama Raperda Kesenian Daerah Diusulkan Berubah
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Sarkowi V Zahry, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Kesenian mengatakan, rencana perubahan nama draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kesenian Daerah Kaltim menjadi Raperda Kebudayaan Kaltim, mengingat adanya beberapa perubahan isi draft Raperda sehingga dilakukan penyesuaian.
Menurut politisi Partai Golkar Kaltim ini, mulanya Pansus ini memang konsen pada konteks Kesenian. Namun seiring berjalannya pengkajian Raperda, dinilai perlu mengakomodir tentang 10 objek pemajuan kebudayaan.
“Perubahan judul akan memberikan imbas perubahan sebagian draft Raperda. Karena awalnya kami hanya konsen pada konteks kesenian, kini perlu mengakomodir 10 objek pemajuan kebudayaan,” kata mantan Wartawan ini, Kamis (13/10/2022).
10 objek pemajuan kebudayaan yang dimaksud adalah tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional. Sehingga diasumsikan dari rancangan awal pihaknya perlu menambah 9 objek lagi untuk merumuskan Raperda Kebudayaan.
Baca Juga :
“DPRD Kaltim akan mengusulkan beberapa tokoh seni yang akan fokus terhadap kesenian, serta mengakomodir objek yang telah ditambahkan,” jelas Sarkowi.
Sarkowi menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya juga akan melaporkan hasil dari progres Pansus Raperda Kesenian Daerah yang telah dikerjakan pihaknya.
“Namun perlu dipahami, bahwa dengan adanya beberapa perubahan isi maka akan meminta penambahan waktu sebelum menyampaikan laporan.” tandas Sarkowi. (HUKUMKriminal.net)
Penulis : Ij/Lukman/Adv. DPRD Kaltim