JPU NYATAKAN KASASI

Dakwaan JPU Tidak Terbukti, Mantan Lurah Gunung Lingai Divonis Bebas

Berita Utama Pengadilan Pidana Umum
Saripuddin menangis seraya menjawab pertanyaan Wartawan usai divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda. Sebelumnya ia dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh JPU. (foto : Ibnu Arifuddin)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, yang dipimpin Lucius Sunarno SH MH didampingi Hakim Anggota Budi Santoso SH dan Rustam SH, menyatakan terdakwa Saripuddin alias La Bario (43) tidak terbukti melakukan tinda pidana sebagaimana dakawaan Jaksa Penunut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan amar putusan, Kamis (3/1/2019) siang.

Mantan Lurah Gunung Lingai, Kecamatan Samarinda Utara itu didakwa JPU Yudhi Satrio Nugroho SH dan Dwinanto Agung W dari Kejari Samarinda dengan Pasal 263 Ayat (1) KUHP, dakwaan Pertama, Pasal 263 Ayat (2) KUHP, dakwaan Kedua, dan Pasal 385 Ke-4 KUHP dakwaan Ketiga.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Lucius menyebutkan satu demi satu dari 3 Pasal yang didakwakan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan tidak ada yang terbukti.

“Menyatakan terdakwa Saripuddin alias La Bario tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama, atau kedua, atau ketiga. Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum,” kata Lucius dalam amar putusannya.

Pada sidang sebelumnya yang digelar Kamis (13/12/2018), terdakwa Saripuddin dituntut JPU dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa.

Atas putusan ini, Dwinanto Agung W usai sidang menyebutkan menggunakan waktu satu minggu untuk pikir-pikir sebelum menyatakan Kasasi. Namun ia memastikan akan mengajukan Kasasi atas putusan bebas tersebut.

“Tadi Majelis Hakim berpendapat bahwa dari tiga dakwaan kami tidak ada yang terbukti, namun menurut kami dengan fakta-fakta persidangan kami menuntut dengan membuktikan Pasal 263 ayat 2 yang sudah ada fakta-faktanya, pembandingnnya, di mana surat yang digunakan palsu,” kata Dwinanto.

Berita terkait : Lurah Gunung Lingai Dituntut Hukuman 2,6 Tahun Penjara

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa Saripuddin alias La Bario mengatakan merasa bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa yang diberikan kebebasan, bisa melakukan kegiatan sebagai pegawai negeri.

“Harapan saya jangan terulang lagi, ini merupakan pertama dan yang terakhir,” sebut Saripuddin dengan suara terbata-bata menahan isak tangis.

Sudung Sinaga SH, Penasehat Hukum terdakwa menjawab pertanyaan HUKUMKriminal.Net terkait putusan ini mengatakan, sejak semula dakwaan Jaksa sudah dilakukan eksepsi bahwa itu dakwaan tidak terbukti.

“Sudah terpenuhi ini rasa keadilan, menurut kami sebagai lawyernya,” kata Sudung. (HK.net)

Penulis : Ibnu Arifuddin/Lukman

Editor   : Lukman