Heru : SPDP dari Kepolisian Sebanyak 733

Capaian Kinerja Kejari Samarinda 2021 Dipaparkan Kajari

Berita Utama Kejaksaan Kejari
Kajari Samarinda Heru Widarmoko bersama jajarannya menyampaikan laporan kinerja akhir tahun 2021. (foto : ib)
Kajari Samarinda Heru Widarmoko bersama jajarannya menyampaikan laporan kinerja akhir tahun 2021. (foto : ib)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Menjelang pergantian tahun 2022, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda Heru Widarmoko bersama seluruh jajarannya menyampaikan laporan kinerja akhir tahun 2021.

Penyampaian laporan kinerja masing-masing bidang dimulai dari Bidang Pembinaan, Pidana Khusus (Pidsus), Pidana Umum (Pidum), Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara hingga Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan.

Hal ini disampaikan Heru secara terbuka di hadapan sejumlah Wartawan yang diundang khusus pada acara Coffee Break, 1 Jam Bersama Kajari Samarinda di Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda, Jalan M Yamin, Selasa (28/12/2021).

Coffee Break sekaligus diskusi bersama para Wartawan ini, Heru  didampingi Kasubag Pembinaan Tri Nurhadi, Kasi Pidum Hafidi, Kasi Pidsus Johanes H Siregar, Kasi Datun Ryan Permana, Kasi Barang Bukti dan Rampasan Sudarto, dan Kasi Intel Mohammad Mahdy selaku Humas yang pemandu acara tersebut.

Di hadapan para Wartawan Heru mengawalinya dengan menyapa sejumlah Wartawan, yang hadir kemudian mulai membeberkan rekapitulasi capaian kinerja Kejaksaan.

Laporan pencapaian kinerja ini dimulai dari Bidang Pembinaan, dimana kata Heru, ada 10 pos Pendapatan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berhasil distor ke Kas Negara.

10 di antaranya adalah pendapatan dari pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN) lainnya sebesar Rp15.228.325, Pendapatan sewa tanah gedung dan bangunan Rp2.412.035.  Pendapatan ongkos perkara Rp10.541.500, Pendapatan penjualan barang rampasan/hasil sitaan Rp1.164.510.000,.

Selanjutnya, Pendapatan denda pelanggaran lalu lintas Rp 305.621.000, Pendapatan denda tindak pidana lainnya RP2.046.400.000. Pendapatan Uang sitaan hasil korupsi, yang sudah diputus Pengadilan Rp 36.735.640.

Selanjutnya Pendapatan Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi yang sudah diputus Pengadilan senilai Rp163.881.000,- Pendapatan denda hasil Tindak Pidana Korupsi Rp150.000.000,- dan Pendapatan Uang sitaan tindak pidana lainnya sebesar Rp117.452.000.

“Total jumlah seluruhnya yang disetor ke Kas Negara sebesar Rp4.012.781.500,” kata Heru.

Kemudian Heru juga menyampaikan capaian kinerja Bidang Intelijen Kejari Samarinda. Selama kurun waktu 2021, pihaknya mengaku sudah melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum dengan tema “Pemulihan Ekonomi Nasional” (PEN) di Pemkot Samarinda tanggal 3 Agustus 2021. Dan kegiatan di Unmul Samarinda 6 Agustus 2021, dengan tema Tugas pokok dan Fungsi serta Wewenang Kejaksaan.

Baca Juga :

Ada juga kegiatan Jaksa Masuk Sekolah. Kegiatan ini dilaksanakan di Sekolah Umum maupun Pesantren.

“Tema yang disampaikan dalam kegiatan itu adalah Penegakan Hukum terhadap Anak sebagai pelaku Tindak Pidana, Korupsi, Penganiayaan, Pemerkosaan, Bullying, Cyber Crime dan Cyber Bullying,” ujar Heru.

Untuk Perkara Tindak Pidana Umum, Heru menjelaskan, mulai Januari 2021 hingga Desember 2021 pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kepolisian sebanyak 733. Penerimaan Tahap I sebanyak 728, Tahap II sebanyak 796, Upaya Hukum sebanyak 30 dan eksekusi sebanyak 934.

Lebih lanjut Heru menyampaikan kinerja capaian Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Bahwa dalam kurun 2021, pihak Kejari Samarinda telah melakukan penyelamatan aset dari kerja sama (MOU) dengan beberapa instansi. Diantaranya, Pemkot Samarinda, BPJS Kesehatan Cabang Samarinda, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda, Perumdam Tirta Kencana Kota Samarinda, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Samarinda, UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi daerah wilayah Samarinda dan BRI cabang Samarinda.

Dari kerja sama tersebut, Kejari Samarinda berhasil memulihkan keuangan BPJS Kesehatan senilai Rp13.891.704,-. BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp1.984.648.729,-. Sedangkan untuk  keuangan Pemkot Samarinda  Rp 1.163.516.931,- dan Keuangan Perumdam Tirta Kencana Kota Samarinda Rp195.830.842,- juga berhasil dipulihkan.

Total keseluruhan Keuangan negara yang telah dipulihkan mencapai Rp3.357.888.206,” terang Heru di hadapan para wartawan.

Kegiatan tersebut diakhiri dengan tanya jawab dengan Wartawan, terkait berbagai masalah dalam penegakan dan pelayanan hukum di lingkungan Kejari Samarinda. (HUKUMKriminal.net)

Penulis : ib

Editor  : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *