Satu Orang Ditetapkan Tersangka, Barang Bukti Sabu 50,69 Gram dan Timbangan Digital

Satresnarkoba Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran Puluhan Gram Sabu

Berita Utama Kepolisian Polres
Tersangka H dengan barang bukti yang disita. Ia terancam hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau hukuman mati (foto: Exclusive)
Tersangka H dengan barang bukti yang disita. Ia terancam hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau hukuman mati (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda, Polda Kaltim, kembali menangkap terduga pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu-Sabu, Rabu (10/1/2024) sekitar Pukul 17:30 Wita.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam keterangan tertulisnya yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Humas Polresta Samarinda Iptu Muhammad Rizal, Minggu (14/1/2024) Pukul 10:27 Wita menyebutkan penangkapan itu berlasung di Jalan Ir Sutami, Gang Pusaka, RT 22, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, di dalam sebuah rumah.

Kronologis penangkapan tersebut bermula ketika pelapor mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di alamat tersebut, sering dijadikan tempat penyalahgunaan Narkotika.

Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar Pukul 17:30 Wita, pelapor dan saksi melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki yang belakangan diketahui berinisial H anak dari A (Alm.).

Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 poket Narkotika jenis Sabu seberat 20,11 Gram/Brutto yang ditemukan di atas 1 unit Timbangan Digital yang berada di atas lantai kamar H .

“Kemudian ditemukan kembali 1 buah Toples kecil warna hitam yang berisikan 15 poket Narkotika jenis Sabu seberat 30,58 Gram/Brutto, ditemukan di atas meja kamar H beserta barang bukti lainnya,” jelas Rizal.

Baca Juga:

Selanjutnya Tersangka H dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda, untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yg berlaku.

Barang bukti yang diamankan masing-masing 1 poket Narkotika jenis Sabu seberat 20,11 Gram/Brutto; 15 poket Narkotika jenis Sabu seberat 30,58 Gram/Brutto; 1 buah sendok penakar; 4 bendel plastic klip; 1 buah toples kecil warna hitam; 1 unit timbangan digital; 1 unit Hp Android merk Infinix warna biru, dan uang tunai yang diduga hasil penjualan sebesar Rp5 Juta.

Perbuatan Tersangka H dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau hukuman mati. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: LVL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *