Barang Bukti 7 Butir Ekstacy Seberat 2,83 Gram/Netto Dimusnahkan
Dituntut 6 Divonis 7 Tahun, Terdakwa Kasus Ekstacy Banding

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Budi Santoso SH didampingi Hakim Anggota R Yoes Hartyarso SH MH dan Nugrahini Meinastiti SH, menjatuhkan pidana bersalah dan menghukum terdakwa Septian Rahman alias Ebol Bin Hasan Basri selama 7 tahun denda Rp800 Juta Subsidair 3 bulan penjara pada dirinya, Selasa (21/7/2020) sore.
Terhadap putusan tersebut terdakwa Septian Rahman alias Ebol Bin Hasan Basri langsung menyatakan Banding usai mendengarkan penjelasan Ketua Majelis Hakim.
“Putusannya berapa Yang Mulia?” tanya Septian yang disidang secara online dari Rutan Samarinda.
“Tujuh tahun,” sahut Ketua Majelis Hakim.
“Mulanya tuntutannya Enam tahun Yang Mulia,” kata Septian dengan nada suara bertanya.
“Iya, putusannya Tujuh tahun,” kata Ketua Majelis Hakim.
“Banding Yang Mulia,” kata terdakwa Septian langsung.
Meski didampingi Penasehat Hukum (PH) dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusaka yang diwakili Syahdan SH dan Arlyta Natalia Sihotang SH, namun terdakwa Septian dengan nomor perkara 453/Pid.Sus/2020/PN Smr tidak lagi melakukan konsultasi kepada keduanya, sebelum memutuskan upaya Banding. Nada suaranya terdengar sangat tidak puas terhadap putusan Majelis Hakim tersebut.
Dalam sidang sebelumnya, Selasa (7/7/2020), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syaiful Adenan SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini menyatakan terdakwa Septian Rahman alias Ebol Bin Hasan Basri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyedikan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Kedua.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Septian Rahman alias Ebol Bin Hasan Basri dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan menjatuhkan pidana denda sebanyak Rp800 Juta Subsidair 6 bulan penjara.
Baca juga : Terbukti Kuasai Sabu, Hendra Dihukum 5 Tahun 6 Bulan
Menetapkan barang bukti berupa 7 butir Ekstacy seberat 2,83 Gram/Netto, 1 buah HP Merk Samsung Galaxy J4 warna Rose Gold dirampas untuk dimusnahkan. Dan menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu.
Awal kasus ini bermula ketika terdakwa Septian Rahman alias Ebol Bin Hasan Basri bersama saksi Muhammad Rizky Aulia alias Eki Bin Muhammad Ramlan-dalam berkas terpisah- ditangkap anggota Kepolisian di Jalan Imam Bonjol, di dalam KTV Crownes PUB & KTV Room Demi More, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu (26/1/2020) sekitar Pukul 00:30 Wita dengan barang bukti Narkotika jenis Ekstacy. (HK.net)
Penulis : Lukman