Pertimbangkan Layangkan Gugatan Balik Pidana dan Perdata

MA Tolak Kasasi Jaksa, Alphad Bebas!

Berita Utama Pengadilan Pidana Umum
Alphad Syarif, SH didampingi A Asran Siri,SH saat menggelar konfrensi Pers. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Tiga Hakim Mahkamah Agung (MA) yang menangani perkara Kasasi nomor register 673 K/PID/2019 dengan termohon Alphad Syarif SH Bin Hasan Alwi, masing-masing H Margono SH MH MM, Dr Gazalba Saleh SH MH, dan Dr Salman Luthan SH MH menolak Kasasi Jaksa Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (5/9/2019).

A Asran Siri SH selaku Penasehat Hukum (PH) Alphad Syarif dalam keterangannya saat menggelar jumpa Pers di Hotel Grand Sawit Samarinda, Selasa (17/9/2019) malam, menyampaikan saat ini sudah ada putusan terkait Kasasi Jaksa Penuntut Umum di Website Mahkamah Agung.

“Di situ sudah sangat jelas, bahwa amar putusan itu ditolak. Artinya bahwa Kasasi dari pada Jaksa itu ditolak oleh Mahkamah Agung, sehingga dalam hal ini tuduhan dan dakwaan yang dilaporkan saudara Adam Malik kepada klien kami Alphad Syarif sudah inkrach dan dinyatakan bebas murni,” ungkap Asran yang didampingi Sinar Alam SH MH, dan Ricky Irvandi SH, ketiganya dari ARH Law Firm.

Menyambut putusan tersebut dengan ucapan terima kasih kepada para PHnya, Alphad Syarif kemudian meminta mereka mengambil langkah-langkah untuk merehabilitasi namanya agar harkat dan martabatnya dikembalikan seperti semula. Sehingga ia dan keluarganya dapat beradaptasi lagi dengan lingkungannya.

“Kemarin terus terang sangat berat sekali, cobaan yang sangat berat dalam hidup saya, ya masalah ini,” sebut Alphad.

Untuk langkah hukum selanjutnya, Asran mengatakan pihaknya masih menunggu salinan putusan dari Mahkamah Agung untuk dipelajari pertimbangan-pertimbangan putusannya. Begitu juga masalah pemulihan nama baik, itupun masih menunggu salinan putusan tersebut yang akan memuat tentang siapa yang harus memulihkan nama baik kliennya.

Setelah salinan putusan dari MA yang diperkirakan dalam satu bulan sudah bisa diterima, pihaknya akan mengambil langkah hukum baik Perdata maupun Pidana. Meski tidak menyebutkan nominal kerugian yang dialami kliennya sejak masa penyidikan hingga persidangan, namun Asran menegaskan bahwa kerugian itu nyata.

“Klien kami sangat dirugikan,” tegasnya.

Pada serangkain sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Alphad Syarif yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan tindak pidana penipuan terhadap Adam Malik, seorang pengusaha di Samarinda, akhirnya  divonis bebas oleh Majelis Hakim, Rabu (27/3/2019) siang.

Majelis Hakim yang dipimpin Hongkun Otoh SH MH didampingi Hakim Anggota Hendri Dunant Manuhua SH dan Agus Rahardjo SH dalam amar putusannya, Alphad yang dituntut 4 tahun penjara dinyatakan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Pasal 378 KUHP.

Terhadap putusan itu, JPU kemudian melakukan upaya hukum Kasasi di Mahkamah Agung namun ditolak. (HK.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *