Pembangunan Jalan Tol Diduga Gusur Tanam Tumbuh Petani

Wakili Kelompok Tani, DPC Projo Kukar Temui Komisi I DPRD Kaltim

Berita Utama DPRD Politik
Jahidin, Ketua Komis I DPRD Kaltim. (foto : N2)
DPRD Kaltim

HUKUMKriminal.net, ,SAMARINDA : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim dari Komisi I menerima kunjungan pengurus DPC Projo Kutai Kartanegara, Rabu (18/12/2019)

Kedatangan mereka terkait kelanjutan tuntutan ganti rugi tanam tumbuh petani dari warga Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara. Ketua Komisi I Jahidin menyambut perwakilan petani tersebut dalam audiensi di ruang Komisi I lantai 3 Gedung D DPRD Kalimantan Timur.

“Projo ini berkunjung ke Komisi I, agendanya untuk melanjutkan laporan permasalah ganti rugi atas tanam tumbuh petani di Samboja,” kata Jahidin menjelaskan.

Ketua DPC Projo Sigit Nugroho mengatakan, permasalahan ini sudah berlangsung lama sebelum Tol Balsam diresmikan Presiden Joko Widodo. Dimulai dari lahan tanam tumbuh yang sifatnya pinjam pakai milik 20 kelompok tani, pada kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Suharto digusur untuk digunakan menjadi Jalan Tol.

“Kebetulan lahan milik negara, hanya untuk pinjam pakai. Sepanjang hanya untuk ditanami saja, tidak ada pergantian lahan. Jadi sifatnya hanya ganti untung tanam tumbuh. Jenis tanamannya sendiri beragam, mulai dari Mangga, Durian dan Rambutan,” kata Sigit.

Terhadap tuntutan warga itu, Jahidin mengatakan akan mengkaji referensi atas kebenaran laporan yang disampaikan secara lisan oleh pihak DPC Projo Kukar.

“Saya sebelumnya sudah pernah menangani kasus ini, itu pada saat periode lalu. Sekarang setelah saya menjadi Ketua Komisi I, saya sudah bisa mengerti. Setelah ini, kami akan turun untuk mencari bukti,” ujar Jahidin.

Untuk mendapatkan informasi yang berimbang, Komisi I merencanakan pemanggilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kukar dan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kukar selaku tim pembebasan lahan warga, dan akan dipertemukan dengan pihak Projo dan beberapa perwakilan dari petani.

Perkara ini, kata Jahidin sudah ditangani pada periode Anggota DPRD Kaltim 2014-2019, dan kini dilimpahkan kepada pemerintah Kukar. Namun, dikarenakan tidak kunjung mendapatkan penyelesaian maka pihaknya berjanji akan membantu menuntaskan persoalan ini.

“Kembalikan hak masyarakat. Terkait dengan ganti untung wajar kita berikan, masalah lahan karena itu tanah negara sifatnya pinjam pakai dan itu didukung dengan aturan terkait tanam tumbuh, maka bisa saja masyarakat mendapatkan ganti untung sewajarnya,” jelasnya lagi.

Rima, anggota Komisi I yang turut serta dalam pertemuan petani Kukar tersebut mengatakan, pihaknya akan melakukan kunjungan lapangan untuk memastikan kondisinya secara ril, ini dikatakan menjadi salah satu acuan data serta infomasi agar berimbang.

“Nanti kami dan Ketua Komisi I akan lakukan Sidak lokasi, dari hasil itu baru bisa kita putuskan. Apakah laporan Projo ini benar adanya, atau sebaliknya,” kata Rima.

Rima menyebutkan, setelah mendapatkan data dan informasi yang berimbang antara pihak petani yang diwakili Projo dengan instansi terkait lainnya, dinilai perlu untuk melakukan kunjungan lapangan guna melihat langsung kondisi rilnya. (HK.net)

Penulis : ib

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *