Bebas di PN Sumut, Tersandung di Mahkamah Agung

Terpidana Dalam DPO Syamsuri Dibekuk Tim Tabur Kejaksaan Sumut

Berita Utama Kejaksaan Kejati Nasional
Terpidana Syamsuri (68) buronan yang masuk DPO diamankan Tim Tabur Kejaksaan Sumut. (foto: Exclusive)
Terpidana Syamsuri, buronan yang masuk DPO diamankan Tim Tabur Kejaksaan Sumut. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.net, MEDAN: Terpidana Syamsuri (68), buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut), Selasa (21/2/2023) Pukul 11:23 WIB.

Syamsuri yang ditangkap di sebuah Bengkel Ban, Jalan Thamrin, Medan, merupakan Terpidana dalam Tindak Pidana Penggelapan Uang senilai Rp3 Milyar, dan melanggar Pasal 372 KUHP.

Akibat perbuatannya, Terpidana dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan, Terpidana Syamsuri divonis bebas, dan atas Putusan tersebut JPU mengajukan Kasasi,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaaan Agung Ketut Sumedana melalui Siaran Pers Nomor: PR – 263/103/K.3/Kph.3/02/2023 yang diterima DETAKKaltim.Com group HUKUMKriminal.net, Rabu (22/2/2023) Pukul 12:02 Wita.

Selanjutnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1255 K/Pid/2021 tanggal 23 Desember 2021, Terpidana Syamsuri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.

Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar.

“Setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Negeri Medan untuk proses administrasi dan menjalani hukuman sesuai Putusan Mahkamah Agung RI.” tandas Ketut. 

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (HUKUMKriminal.net)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *