SABU DISEMBUNYIKAN TERSEBAR DI SEJUMLAH TEMPAT

Lagi, 2 Warga Samarinda Ditangkap Gara-Gara Narkoba

Berita Utama Kepolisian Polres
Tersangka Ar dan RR dengan barang bukti yang disita Polisi dari tempat kejadian perkara. (foto : ist)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Sebelum penangkapan terhadap Jul dan ME pada Pukul 18:30 Wita, 2 orang bersaudara karena kedapatan menguasai Narkoba jenis Sabu di kediamannya. Ternyata jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda telah menangkap 2 orang terlebih dahulu dalam sangkaan yang sama, Sabtu (2/2/2019) sekitar Pukul 16:30 Wita.

Penangkapan terjadi di Jalan Rapak Mahang, Kelurahan Sungai Kapih, Sambutan, Samarinda, dengan tersangka Ar (47) dan RR (34) dengan barang bukti 10 poket Narkotika jenis Sabu seberat 8,54 Gram/ Brutto.

Selain Sabu, Polisi juga menyita barang bukti lain berupa 2 Sendok penakar, Uang tunai Rp250 Ribu, 3 bandel Plastik klip, 1 Timbangan merk Camry, 1 kotak Rokok Gudang Garam, 3 buah Kertas bukti transfer, 1 Amplop putih, 1 lembar Tisu, 1 buah lipatan Kardus, dan 1 unit Hp merk Nokia senter.

Penangkapan terhadap Ar, warga Jalan Rapak Mahang, dan RR Jalan S Parman, Gang 05, Kelurahan Temindung Permai, Sungai Pinang, Samarinda, dibenarkan Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Iptu Edi Susanto.

“Benar, anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda melakukan penangkapan terhadap saudara Ar dan RR,” kata Iptu Edi di Mapolresta Samarinda, Minggu (3/2/2019) pagi.

Saat dilakukan penangkapan, ditemukan barang bukti berupa  1 kotak Rokok Gudang Garam di atas tumpukan Batako yang di dalamnya berisikan 1 poket Sabu seberat 0,59 Gram/Brutto. Ditemukan juga 1 lipatan Kardus di dalam Lemari baju yang di dalamnya terdapat 1 poket Sabu seberat 0,54 Gram/Brutto.

Selanjutnya, 1 Amplop warna putih yang ditemukan di Meja kecil yang di dalamnya terdapat 3 poket Sabu seberat 2,36 Gram/Brutto yang dibungkus masing-masing dengan kertas bukti transfer. Kemudian ditemukan lagi 1 gumpalan Tisu di bawah lipatan Sarung yang berisikan 5 poket Sabu seberat 5,05 Gram/Brutto.

Kini keduanya telah mendekam di tahanan Polresta Samarinda untuk menjalani proses lebih lanjut. Keduanyapun teracam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (2), dan atau Pasal 114 ayat (2) dengan hukuman paling singkat 6 tahun paling  lama 20 tahun penjara.

Dalam 2 hari terakhir, setidaknya 6 orang warga Samarinda telah ditangkap Satresnarkoba Polresta Samarinda akibat Narkoba. (HK.net)

Penulis : Lukman