Isran : Sadar Tanpa Narkoba
Kunjungi Balai Rehabilitasi Pecandu Narkoba, Gubernur Kaltim Terkejut

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Isran Noor, Gubernur Kalimantan Timur menghadiri acara peringatan Hari Anti Narkoba International (HANI) 2020 secara virtual bersama BNNP dan Forkopimda, yang berlangsung di Balai Rehabilitasi BNN Samarinda, Jum’at (26/6/2020).
Isran Noor bersama Wagub Kaltim Hadi Mulyadi dan rombongan menyempatkan diri berkeliling halaman Balai Rehabilitasi, sebelum menghadiri teleconference peringatan Hari Anti Narkotika International.
Pada kunjungannya ini, Isran mengaku terkejut melihat fasilitas Balai Rehabilitasi, apalagi di halaman kantor terdapat berbagai macam budidaya tanaman jenis sayuran hingga budidaya lebah. Ia mengaku baru pertama kali mengunjungi tempat ini, dan menurutnya fasilitas tempat ini seperti hotel.
“Saya baru pertama kali kesini, tempatnya bersih, ini hotel apa tempat pembinaan dari rehabilitasi,” kata Isran.
Isran lebih lanjut mengatakan, momentum Hari Anti Narkotika Internasional 2020 untuk mengingatkan masyarakat agar menjauhi dan memerangi Narkoba, iapun mengajak seluruh masyarakat agar bergandengan tangan bersama BNN, TNI, Polri untuk bersama sama melawan Narkoba.
“HANI ini diperingati oleh seluruh bangsa di dunia, termasuk di Indonesia. Hari ini diresmikan ulang tahunnya yang Ke-27 oleh bapak Wapres. Dalam pidato beliau, kita mendengarkan bagaimana menanggulangi dan mengantisipasi dan bagaimana hidup kita dalam kondisi normal 100 persen dalam keadaan sehat, sadar tanpa Narkoba,” sebut Isran.
Kepala BNNP Kaltim Brigjen Iman Sumantri mengajak masyarakat untuk berani melaporkan adanya peredaran dan pengguna Narkoba di sekitar, apalagi pelaku kejahatan Narkoba selalu mencari kesempatan untuk terus mengedarkan barang terlarang tersebut.
“Masyarakat setidaknya harus berani untuk melapor adannya pengedar dan pengguna di sekitarnya, apalagi mereka selalu mencari kesempatan, dan alhamdulilah masyarakat juga sangat mendukung kita,” tandasnya. (HK.net)
Penulis : Amin Gladis
Editor : Lukman