TERANCAM UU DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1951

Kuasai Senjata, 2 Warga Desa Binuang Ditangkap Satreskrim Polres PPU

Kepolisian Polres
Sejumlah barang bukti yang diamankan anggota Jatanras Satreskrim Polres PPU dari tersangka. (foto:ist)

HUKUMKriminal.Net, PPU : 2 orang ditangkap anggota Jatanras Satreskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, terkait tindak pidana memiliki, menguasai serta menyimpan tanpa ijin Senjata Api rakitan laras panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Menurut Kapolres PPU melalui Kasat Reskrim IPTU Iswanto, penangkapan 2 pelaku yang sementara diduga sebagai perakit Senjata Laras Panjang di Desa Binuang, Kecamatan Sepaku berdasarkan informasi dan keterangan warga, Jum’at (18/5/2018) sekitar Pukul 20:30 Wita.

“Kami melakukan pengembangan dan penangkapan dua pelaku,” sebut IPTU Iswanto kepada HUKUMKriminal.Net

Kedua pelaku yang ditangkap di RT 01, Dusun 01, Desa Binuang masing-masing  Muhammad Yusuf (36) warga RT 09, Desa Binuang. Berikutnya bernama Sutrisno, juga warga Desa Binuang.

Dari tangan tersangka Muhammad Yusuf, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah Senjata Api rakitan laras panjang, 1 buah Senapan Angin jenis G-gluc kaliber 5,5 mm, 1 buah Senapan Angin jenis G-gluc kaliber 8 mm, 1 buah amunisi aktif kaliber 5,56.

Selanjutnya, 3 bilah Pisau penikam (Badik) yang disimpan di dalam lemari. 5 bilah Parang berbagai jenis dan ukuran, 1 buah Gurinda alat untuk membuat Senpi rakitan, dan bahan baku pembuatan senjata rakitan, serta 90 butir obat jenis dobel LL.

Sedangkan untuk tersangka Sutrisno, Polisi mengamankan 1 pucuk Senjata Api rakitan laras panjang, 1 buah tas kain warna hitam, 1 buah selongsong amunisi kaliber 5.56, dan bahan baku pembuatan senjata rakitan.

Lebih lanjut IPTU Iswanto menjelaskan, kronologis penangkapan bermula saat anggota Unit Jatanras melaksanakan penyelidikan di wilayah hukum Polres PPU, kemudian anggota Unit Jatanras mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Binuang ada yang memiliki dan menyimpan Senjata Api rakitan laras panjang.

Kemudian anggota Unit Jatanras mendalami informasi tersebut. Dari pendalaman itu diperolah informasi bahwa perakitan Senjata Api laras panjang tersebut berada di kediaman Muhammad Yusuf.

Tanpa membuang waktu, anggota Unit Jatanras melakukan penggerebekan dan penggeledahan. Dan ditemukan 2 pucuk Senjata rakitan laras panjang yang disimpan di dalam tas.

“Selanjutnya para terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres PPU guna penyelidikan lebih lanjut,” tandas IPTU Iswanto. (amran)