Ipda Dovie : Masuk Pasal Pembunuhan Berencana
Beli Pisau di Mini Market, RS Diduga Rencanakan Pembunuhan Juwana

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Tersangka pembunuh Juwana diduga sudah merencanakan menjalankan aksinya untuk membunuh korban, yang dilatar belakangi keinginan untuk menguasai hartanya.
Ipda Dovie dalam keterangannya mengatakan dalam pendalaman pemeriksaan tersangka, RS memang memiliki niat untuk menguasai barang berharga korban dengan cara membunuhnya.
Sebelum bertemu dengan korban Juwana, tersangka terlebih dahulu membekali diri dengan senjata tajam yaitu pisau, yang dia beli dari mini market.
“Jadi ini masuk Pasal pembunuhan berencana. Karena ini pembunuhan ini memang sudah direncanakan terlebih dahulu oleh pelaku. Dimana dia sudah menyiapkan senjata tajam, yaitu pisau dapur yang ia beli dari Indo Mart,” jelas Ipda Dovie.
Tersangka SR membuat skenario seolah-olah ada customer yang ingin bergabung di perusahaan. Tugas dari customer ini yang mengatur semuanya adalah marketing. Marketing itu korban. Malam itu, Senin (6/9/2021) tersangka menghubungi dan mengajak korban untuk bertemu customer.
“Pada kenyataannya itu semua skenario palsu, dia memang sudah berniat mencuri dan merampok barang-barang dari korban,” terang Ipda Dovie.
BERITA TERKAIT :
- Bukan Pacar, Pengakuan Terbaru Pembunuh Juwana
- Motif Financial, SR Habisi Juwana Sang Pacar Secara Sadis
Menurut Ipda Dovie, niat menguasai harta korban timbul karena sering melihat hidupnya mewah, baik perhiasannya maupun HPnya juga bagus semua, iPhone 12 sama iPhone 11.
“Jadi dia tertarik gitu mencuri barang-barang korban,” ungkap Ipda Dovie menjawab pertanyaan awak media.
Meski Polisi belum menetapkan Pasal tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka RS, namun ia bisa saja dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.
Pasal 340 KUHP menyatakan, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”. (HUKUMKriminal.net )
Penulis : Lukman