Karyawan Guest House Terbukti Gunakan Sabu

Dihukum 2,8 Tahun Penjara Terdakwa Terima

Berita Utama Pengadilan Pidana Khusus
Terdakwa Bani dan Reza menandatangani putusan bersama JPU. (foto : Ibnu)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Bani Sandri (33) hanya bisa pasrah saaat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Ir Abdurrahman Karim SH didampingi Hakim Anggota Achmad Rasid Purba SH MHum dan Henri Dunant Manuhua SH, menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan padanya, Selasa (24/9/2019) sore.

Warga Tenggarong, Kabupaten Kukar ini diketahui bekerja sebagai karyawan di Guest House Bali, Jalan AM Sangaji, Kota Samarinda. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalagunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana dalam dakwaan JPU Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kendati demikian, putusan Majelis Hakim ini sudah lebih ringan 1 tahun 4 bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi Satrio Nugroho SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang sebelumnya menuntut terdakwa Bani 4 tahun penjara. Karena itu, Bani kemudian menerima putusan tersebut.

“Terima,” jawab Bani atas pertanyaan Ketua Majelis Hakim tentang putusan tersebut, terima atau pikir-pikir atau Banding.

Selain Bani, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman yang sama kepada terdakwa Reza Saputra (23) dalam berkas terpisah, rekan terdakwa Bani, yang ditangkap bersama-sama menggunakan Sabu di Guest House Bali Kamar 104.

Sama halnya Bani, Reza juga menerima putusan tersebut. Demikian juga dengan JPU menyatakan menerima putusan Majelis Hakim.

Usai menyatakan meneriman, para terdakwa dan JPU kemudian diminta Majelis Hakim untuk menandatangi berkas persetujuan pernyataan menerima putusan.

Sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan sebelumnya, kedua terdakwa ditangkap anggota Polisi Sabhara yang tengah melakukan razia penyakit masyarakat (Pekat), Selasa (2/4/2019).

Dari penggeledahan itu Polisi menemukan barang bukti 1 poket Sabu 0,45 Gram/Brutto yang diletakkan di atas meja yang ditutupi Kotak Tissu.

Barang haram tersebut diketahui adalah milik terdakwa Reza yang mengajak  terdakwa Bani untuk menggunakan Sabu. (HK.net)

Penulis : Ibnu Arifuddin

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *