Tidak Terbukti Langgar Dakwaan Primair

Konsultan Pengawas Pembangunan Pasar Baqa Samarinda Divonis Bersalah

Berita Utama Pengadilan Tipikor
Terdakwa Andi Prastio
Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Andi Prastio digelar secara virtual. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Terdakwa Andi Prastio ST Bin Suryono, Konsultan Pengawas pada pekerjaan pembangunan Pasar Baqa tahun anggaran 2014 dan 2015, divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Lucius Sunarno SH MH dengan Hakim Anggota Joni Kondolele SH MM dan Arwin Kusmanta SH MM, Senin (24/5/2021) sore.

Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya menyebutkan terdakwa Andi Prastio ST Bin Suryono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan Primair.

“Membebaskan terdakwa Andi Prastio ST Bin Suryono oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim.

Ketua Majelis Hakim kemudian menyatakan terdakwa Andi Prastio ST Bin Suryono terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair  Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi Prastio ST Bin Suryono dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Membebankan kepada terdakwa Andi Prastio ST Bin Suryono untuk membayar denda sebesar Rp 50 Juta, dengan ketentuan bahwa apabila terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp33.881.000,-. Oleh karena terdakwa telah menitipkan uang sebesar Rp33.881.000,- kepada Kejaksaan Negeri Samarinda yang dititipkan ke rekening RPL 046 PDT Kejari Samarinda, pada Bank Mandiri  Nomor Rekening  : 148.00.1624590.7 sebagai pengembalian kerugian keuangan negara, maka hal itu diperhitungkan sebagai pembayaran Uang Pengganti.

Menyatakan barang bukti berupa Uang tunai sejumlah Rp17.000.640,- yang langsung dititipkan ke RPL 046 PDT Kejari Samarinda pada Bank Mandiri  Nomor Rekening 148.00.1624590.7 melalui Bank Kalteng ; Uang tunai sejumlah Rp3.460.000,- yang langsung dititipkan ke RPL 046 PDT Kejari Samarinda pada Bank Mandiri  Nomor Rekening 148.00.1624590.7 melalui Bank Kalteng;

Dan Uang tunai sejumlah Rp3.800.000,- yang langsung dititipkan ke RPL 046 PDT Kejari Samarinda pada Bank Mandiri  Nomor Rekening 148.00.1624590.7 melalui Bank Kalteng dirampas untuk negara

Serta Uang tunai sejumlah Rp33.881.000,- yang dititipkan ke RPL 046 PDT Kejari Samarinda pada Bank Mandiri,  Nomor Rekening  148.00.1624590.7 dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran Uang Pengganti oleh terdakwa Andi Prastio ST Bin Suryono.

Selain itu Majelis Hakim juga menetapkan agar terdakwa nomor perkara 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr ini dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp10 Ribu.

Sebelumnya, terdakwa Andi Prastio ST Bin Suryono dituntut Jaksa Pentuntu Umum (JPU) Sri Rukmini Setyaningsih SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda selama 1 tahun 6 bulan. Berdasarkan fakta hukum dalam persidangan dinilai terbukti secara dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Bagaimana terdakwa terhadap putusan ini?” tanya Ketua Majelis Hakim kepada terdakwa usai membacakan amar putusannya.

Berita terkait : Korupsi, KPA Pembangunan Pasar Baqa Samarinda Dihukum 8 Tahun Penjara

“Saya terima Yang Mulia,” sahut Andi Prastio ST Bin Suryono dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut.

JPU Indriasari Sikapang SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda yang mengikuti sidang pembacaan putusan, menyatakan Pikir-Pikir.

“Pikir-Pikir Yang Mulia,” kata JPU menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.

Sebelumnya, kasus korupsi ini juga telah menyeret mantan Kepala Dinas Pasar Kota Samarinda Sulaiman Sade, dan Said Syahruzzaman, serta Miftachul Choir ke kursi pesakitan beberapa waktu lalu dan telah dijatuhi hukuman. (HK.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *