1,04 Gram Sabu Disita untuk Dimusnahkan

Kuasai Narkoba Kamaruddin Dihukum Penjara 5 Tahun 6 Bulan

Berita Utama Pengadilan Pidana Khusus
Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur. (foto : Lukman)
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Kamaruddin alias Kama Bin Asis Baba nomor perkara 726/Pid.Sus/2020/PN Smr divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Rustam SH MH dengah Hakim Anggota Parmatoni SH dan Lucius Sunarno  SH MH, Rabu (11/11/2020).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Kamaruddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kamaruddin alias Kama Bin Asis Baba dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, dan denda sebesar Rp800 Juta Subsidair selama 3 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah tetap dalam tahanan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Selanjutnya, Majelis Hakim juga menyebutkan barang bukti berupa 7 poket Narkotika jenis Sabu seberat 4,78 Gram/Bruto yang setelah dilakukan timbang bersih diperoleh Netto 1,04 gram, 1 lembar plastik klip, 1 lembar kertas rokok, 1 buah kotak plastik, 1 unit Hp Samsung lipat warna hitam, dan 1 unit Hp android advan warna putih hitam dirampas untuk dimusnahkan, dan menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2 Ribu.

Baca juga : KPK Limpahkan Berkas Perkara Ismunandar Dkk ke PN Tipikor

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ryan Asprimagama SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut terdakwa Kamaruddin selama 6 tahun pada sidang yang digelar sebelumnya.

Kasus ini bermula saat terdakwa Kamaruddin ditangkap di Guest House Triple A, Kamar Nomor 09, Jalan Sentosa, Gang Nikmat, RT 35, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Selasa (28/4/2020) sekitar Pukul 15:00 Wita dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa yang mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Polresta Samarinda menyatakan menerima. Begitu juga dengan JPU, menyatakan menerima. (HK.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *