Elisason : Lahan Adat Seluas 4 Ribu Hektar Itu Dikeluarkan dari Konsesi
Konflik Lahan, Masyarakat Long Bentuq Minta PT SAWA Keluarkan Lahan Adat
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Konflik lahan antara masyarakat Adat Dayak Long Wai di Desa Long Bentuq, Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), dengan Perusahaan Perkebunan Sawit masih terus berlanjut.
Masyarakat adat di Desa ini terus memperjuangkan hak-haknya dari Perusahaan Kelapa Sawit PT Subur Abadi Wana Agung (SAWA), dan PT Hamparan Perkasa Mandiri (HPM) yang beroperasi di sekitar Desa mereka.
Kepala Adat Daud Lewing dalam Konferensi Pers menjelaskan, lahan masyarakat sudah digusur dan ditanami Kelapa Sawit tanpa ada izin dengan masyarakat setempat.
“Ada sekitar 4.000 hektar lahan masyarakat adat masuk dalam areal perusahaan, digusur dan ditanami Sawit tanpa persetujuan masyarakat Dayak Long Wai,” ucap Daud Lewing kepada awak media DETAKKaltim.Com group HUKUMKriminal.net, Jum’at (5/11/2021) siang
Lebih lanjut Daud Lewing menjelaskan, jika perjuangan mengambil alih lahan itu sudah berlangsung lebih kurang 13 tahun.
Namun, hingga saat ini belum membuahkan hasil. Untuk itu pihaknya mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kutai Timur, untuk memfasilitasi dan memediasi antara kedua belah pihak
“Kami meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk terus melakukan fasilitasi, dan mediasi melalui jalur non litigasi dan memperkuat pengawasan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di Kabupaten Kutai Timur,” sebutnya.
Baca Juga :
- Satresnarkoba Polres Kutim Sita 21 Ribu Pil Doubel L dan Sabu
- Respon Aduan Masyarakat, BAP DPD RI Gelar RDP dengan KOPPAD Borneo
Senada dengan Daud, Sekretaris adat Benediqtus Benglui juga menegaskan, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur agar mengaktifkan peran forum pelaksana Community Development dan Corporate Social Responsibility (CSR) PT SAWA dan PT HPM.
“Harapan kami agar program-program Community Development dan Corporate Social Responsibility dapat terlaksana secara terpadu, efisien, dan berkelanjutan. Agar tuntutan Masyarakat Adat Modang Long Wai, Long Bentuq, dapat diakomodir sesuai dengan ketentuan paraturan yang berlaku,” kata Benediqtus tegas.
Masyarakat Adat Modang Long Wai, Long Bentuq, juga mengajukan permohonan untuk pengakuan sebagai Masyarakat Hukum Adat.
“Kami minta kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur segera melakukan percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Selain itu dari pertemuan tadi pihak BAP DPD RI berjanji akan melaksanakan pemantauan terkait permasalahan tuntutan masyarakat adat Long Wai, Long Bentuq,” lanjutnya.
Pendamping serta juru bicara masyarakat adat Long Bentuq Elisason mengatakan, jika masyarakat meminta perusahaan keluar dari wilayah Desa Long Bentuk, sesuai batas adat yang sudah disepakati antar Desa pada 1993.
“Masyarakat Long Bentuq meminta lahan adat seluas 4 ribu hektar itu dikeluarkan dari konsesi perusahaan,” sebut Elisason.
Selain itu, masyarakat juga meminta perusahaan mencabut Kepala Sawit yang telah ditanam di atas tanah adat milik masyarakat, dan segera memulihkan fungsi lingkungan seperti sediakalanya.
“Perusahaan harus menanam kembali Kayu Ulin, Meranti, Durian, Karet, Kelapa, Kopi, dan lainnya di lahan yang digusur itu dan memeliharanya sampai berhasil.” tandas Elisason. (HUKUMKriminal.net).
Penulis : Setyo Wahyu Aditya
Editor : Lukman