Terancam Dipenjara 4 Tahun

Kuasai Sabu 0,34 Gram, Seorang Pemuda Ditangkap

Berita Utama Kepolisian Polres Polsek
Tersangka MNQ dan barang bukti. (foto:ist)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Polsek Sungai Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur, menangkap seorang penyalahguna Narkotika jenis Sabu, Selasa (8/5/2018) sekitar Pukul 12:30 Wita.

Dijelaskan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Vendra Riviyanto melalui Kaur Bin Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto, tersangka berinisial MNQ (25) warga Jalan Cendana Gang 11, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda. Ia ditangkap di kediamannya.

Dari tangan tersangka, Polisi menemukan barang bukti berupa 1 buah dompet warna ungu yang berisi 2 poket Sabu dengan berat masing-masing 0,43 Gram/Brutto (0,2 Gram/Netto), 3 bungkus plastik, 1 kotak HP yang berisikan 2 bandel bungkus plastik, 2 buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik, dan 1 unit HP Nokia warna hitam.

Kronologis penangkapan, menurut Ipda Edi Susanto, bermula saat saksi mendapat informasi dari warga, bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) sering terjadi transaksi Narkotika.

“Setelah itu saksi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” ungkap Ipda Edi.

Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsekta Sungai kunjang untuk diproses lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (Lukman)