TERANCAM HUKUMAN PENJARA PALING SINGKAT 4 TAHUN
Sat Intelkam Tangkap 2 Orang Terduga Pelaku Penyalahguna Narkoba
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Dua orang masing-masing berinsial EAW (33) dan Ru (37) ditangkap Sat Intelkam Polresta Samarinda lantaran diduga terlibat dalam tindakan penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, Senin (1/10/2018) sekitar Pukul 22:00 Wita.
EAW yang beralamat di Jalan Mangkupalas, Gang Rukun Mulia, Kelurahan Masjid, Samarinda Seberang Kota Samarinda, dan Ru warga Jalan KH Hrun Nafsi, RT 02, Kelurahan Rapak Dalam, Samarinda Seberang ditangkap di Jalan Agus Salim, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, tepatnya di pinggir jalan dengan barang bukti 1 poket Sabu seberat 2,14 Gram/Brutto.
Penangkapan ini dibenarkan Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto melalui Kaur Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto.
“Anggota Piket Resnarkoba menerima limpahan penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu dari anggota Sat Intelkam Polresta Samarinda, yang melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap dua orang laki-laki. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu bungkus Sabu seberat 2,14 Gram/Brutto yang ditemukan di tanah tidak jauh dari posisi EAW yang dibuangnya,” jelas Ipda Edi di Mapolresta Samarinda, Selasa (2/10/2018) siang.
Selain Sabu, Polisi juga menyita barang bukti lain berupa 1 unit Hp Merk Samsung senter warna Hitam, serta 1 unit Motor disita dari Ru.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut digelandang ke Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
EAW yang sempat mengenyam pendidikan hingga SMP dan Ru hingga SD, kemungkinan besar akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1), dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun penjara. (HK.net)
Penulis : Lukman