TERANCAM PENJARA MINIMAL 4 TAHUN

Lagi, Polisi Bekuk Terduga Penyalahgunaan Narkoba

Berita Utama Kepolisian Polres

 

 

 

 

 

FS alias Fa dengan barang bukti. (foto : ist)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Anggota Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, mengungkap dan menangkap lagi terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Senin (17/9/2018) sekitar Pukul 20:30 Wita.

Menurut Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto melalui Kaur Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto, seorang terduga pelaku berinisial FS alias Fa (35) ditangkap di Jalan Gatot Subroto, depan Gang Masjid, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Sungai Pinang, Samarinda.

Dari tersangka yang beralamat di Jalan Kemuning, Gang Manunggal, RT 12, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Polisi mengamankan barang bukti berupa 3 poket Sabu seberat 0,97 Gram/Brutto, 1 Buah Hp merk Samsung android warna hitam, dan 1 unit R2 Scoopy KT 2985 BCD.

“Anggota Resnarkoba melakukan penangkapan, penggeledahan badan saudara FS alias Fa. Dari hasil penggeledahan ditemukan dua poket Sabu seberat 0,64 Gram/Brutto di dalam kantung Jaket sebelah kiri dan satu poket Sabu seberat 0,33 Gram/Brutto dalam kantong Celana sebelah kanan depan yang dipakai tersangka,” jelas Ipda Edi di Mapolresta Samarinda, Selasa (18/9/2018) siang.

Atas kejadian tersebut, kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia kemungkinan besar dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1), dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun penjara. (HK.net)

Penulis : Lukman